JAKARTA ||Jejakkasusindonesianews.com, Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan, menjadi lokasi peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, Kamis (26/6/2025). Sebanyak 150 klien pemasyarakatan di wilayah Jakarta, bersama ribuan lainnya dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia, secara serentak menggelar aksi bersih-bersih lingkungan.
Kegiatan ini menjadi penanda kesiapan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mengimplementasikan pidana alternatif, sebagaimana diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan bentuk penebusan kesalahan oleh klien serta kontribusi nyata bagi masyarakat. “Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Klien tidak hanya dihukum, tetapi diberdayakan,” ujarnya.
Agus juga menyebutkan keberhasilan pendekatan non-penjara terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai dasar pengembangan model serupa bagi pelaku dewasa. “Dari sekitar 7.000 anak, kini hanya 2.000 yang menjalani pidana di Lapas. Kami siap mengulang keberhasilan ini untuk pelaku dewasa,” katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan kesiapan penuh lembaganya dari proses pra-adjudikasi hingga pasca-pemidanaan. Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pendekatan yang restoratif dan humanis, serta penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem pidana kerja sosial.
Peluncuran gerakan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan juga disiarkan secara virtual ke seluruh Indonesia dan direncanakan akan berlangsung secara rutin setiap bulan hingga implementasi penuh pidana kerja sosial pada 2026.
(Kanzha)