PT. Palmaris kuasai lahan Batahan tanpa HGU

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal-Jejakkasusindonesiamews.com, Pasca terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2025 yang di tetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto 21 Januari 2025 dinilai sebagai solusi tepat dalam menyelesaikan persoalan konflik warga dan PT. Palmaris sudah begitu lama terjadi tanpa ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk menyelesaikannya

Keberadaan PT. Palmaris Raya di Kecamatan Batahan, Mandailing Natal, sejak 2006 menguasai lahan HPL seluas 2800 Ha dinilai beroperasi secara ilegal mesti di proses secara hukum, konflik penyerobotan lahan warga hal pertama berkembang menjadi konflik terbuka dengan warga Batahan, salah satunya S korban konflik lahan warga Batahan 1.

Sebelumnya dalam RDP 2021 bersama Badan Pertanahan Pemprov dan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal PT. Palmaris Raya dinyatakan tidak memiliki Hak Guna Usaha, hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang telah mati.

Mengetahui hal ini Samsuddin S,H Ketua GRIB Jaya Madina mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar meninjau ulang izin PT. Palmaris Raya, kami meminta atensi khusus dari Pemda Madina dan Pemerintah pusat untuk menghadirkan Satgas PKH menindak perusahaan perkebunan sawit yang tidak memenuhi regulasi tersebut dan dinilai perusahaan telah beroperasi di kawasan hutan secara ilegal selama 10 tahun lebih, kami berharap agar nantinya lahan tersebut di kembalikan kepada negara dan warga Batahan tutupnya.

Sumber Berita : Magrifatulloh

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!