Cilacap-Jejakkasusindonesianews.com, Seorang pria berinisial AR (32), warga asal Pringsewu, Lampung, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anak perempuan mereka yang masih berusia 13 tahun. AR diketahui telah tinggal sementara di wilayah Cilacap dalam beberapa bulan terakhir untuk bekerja sebagai buruh bangunan.
Menurut keterangan Kapolresta Cilacap, AKBP Deni Ramdani, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali, memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban.
“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming dan ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya, dan kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkap AKBP Deni saat konferensi pers, Jumat (7/6/2025).
“Pelaku kini diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, serta tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak..(.Angger S-Red)