Lumajang -Jejakkasusindonesianews. com, Tim Resmob Polres Lumajang yang dibackup Resmob Polresta Sidoarjo berhasil meringkus MD alias YF (51), seorang residivis spesialis pencurian sapi yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ditangkap di wilayah Sidoarjo pada Selasa malam (17/6/2025).
Saat hendak diamankan, pelaku melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
Dalam konferensi pers di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Rabu (18/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa MD merupakan pelaku kambuhan yang telah empat kali terlibat kasus pencurian sapi di wilayah Lumajang.
“Pelaku mengaku beraksi bersama enam orang rekannya. Salah satu aksinya terjadi Mei 2024 lalu di Desa Kabuaran, ketika seekor sapi milik warga bernama Mukhyadi hilang dari kandang,” jelas Kapolres.
Modus komplotan ini yakni menyasar kandang dengan sistem keamanan lemah. Dalam kasus Mukhyadi, kandang hanya ditutup tali, sehingga mudah dibobol.
Dari tujuh pelaku, empat telah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Lumajang. Dua lainnya, DN dan RD, masih buron dan masuk DPO.
“Kami terus memburu dua pelaku lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Alex.
Tersangka MD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Tidak ada tempat bagi residivis kambuhan. Kami berkomitmen menjaga keamanan warga dari aksi pencurian hewan ternak yang merugikan,” pungkas Kapolres..(Galih)