Pewarta : Witriyani
KLATEN |Jejakkasusindonesianews.com— Polres Klaten merespons viralnya keluhan seorang pengemudi ojek online yang menuding laporannya dipersulit sejak dilayangkan pada 26 Juni 2024. Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar, dan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
Dalam klarifikasinya, Selasa (25/11/2025), AKP Taufik menjelaskan bahwa laporan dugaan penghinaan atau pemfitnahan tersebut memang sudah diterima dan ditangani oleh Polsek Klaten Kota. Perkara itu berawal dari perselisihan internal keluarga terkait pembagian warisan yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Agama Klaten.
“Yang bersangkutan mengadukan dugaan pemfitnahan atau penghinaan yang dilakukan terlapor, yang masih satu keluarga, terkait proses persidangan perdata pembagian waris,” ungkapnya.
11 Saksi Diperiksa, 8 SP2HP Sudah Dikirim
Untuk menjamin kecermatan, penyidik telah memeriksa 11 saksi serta meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa dalam menentukan terpenuhinya unsur pidana. Transparansi proses juga diwujudkan melalui pengiriman 8 kali SP2HP kepada pelapor.
“Kita sudah meminta pendapat ahli, dan SP2HP juga sudah dikirimkan. Semua prosedur berjalan,” tegas AKP Taufik.
Tegaskan Tidak Ada Upaya Memperlambat
Terkait narasi bahwa kasus dipersulit, AKP Taufik dengan tegas menyatakan hal itu menyesatkan. Ia menegaskan pihaknya selalu membuka ruang dialog bagi pelapor bila ada bukti tambahan atau saksi baru.
“Kami terbuka. Jika ada keterangan tambahan, silakan disampaikan. Kami juga sudah beberapa kali berdiskusi dengan pelapor. Namun pelapor mengaku belum puas dengan proses penyelidikan yang kami lakukan.”
Komitmen Profesional dan Objektif
AKP Taufik memastikan seluruh laporan masyarakat diproses dengan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
“Kami berkomitmen melanjutkan penyelidikan hingga memperoleh kekuatan hukum dan kepastian hukum,” ujarnya menutup.
Polres Klaten menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi opini yang berkembang di media sosial.(..)






