Laporan | Mulyono
Demak |Jejakjasusindonesianews.com – Aksi tawuran yang berawal dari perang sarung di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa tersebut, tiga remaja berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak.
Ketiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17) yang juga merupakan warga Kecamatan Mranggen karena diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi sejumlah rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang menggunakan empat sepeda motor. Mereka berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” ujar Nu’man, Minggu (15/3/2026).
Sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di lokasi, para korban bersama teman-temannya telah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika kelompok lawan diketahui membawa senjata tajam.
Melihat hal itu, para korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akan tetapi sebagian dari mereka berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.
Dalam kejadian tersebut, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A diduga membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Sedangkan pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.
Akibat kejadian itu, empat korban yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18) yang seluruhnya warga Kecamatan Mranggen mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek dengan panjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Iptu Said Nu’man Murod mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
![]()






