Sungguh Bejat, Pengasuh POMPES Melakukan, Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur ,Kini Harus Berurusan Dengan Polres Salatiga.

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Witriyani 

SALATIGA-JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM ,  Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah umur dan Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, yang terjadi pada hari Selasa, 25/04/2025, di samping rumah yang terletak di Dayaan, Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga.

Pelapor merupakan Ibu kandung korban berinisial NK warga Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga dan anak korban yang berusia 9 Tahun dengan pelaku berinisial (R) 24 Tahun, warga Jl. Gajah Mada Lorong. Bambu Kuning Jelutung Kota Jambi.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, tersangka mengajak anak korban dan anak-anak lainnya untuk berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes daerah Kota Salatiga, kemudian berpesan kepada salah seorang saksi untuk mengantar korban ke rumah saksi lainnya yang terletak di daerah Sidorejo Kidul Kota Salatiga., kemudian sesampainya di rumah saksi yang dituju sekitar pukul 21.00 Wib, anak korban menunggu tersangka, setelah tersangka menjemput kemudian diajak ke Terminal Tingkir Salatiga selanjutnya di ke Semarang dengan mengatakan kalau ibunya di Semarang.

Sesampainya di semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat adminsitrasi tidak langkap, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025, tersangka mendapatkan pondok yang mau menerima anak korban dan dirinya sebagai pengasuh, di salah satu Pondok di daerah Banyumanik Kota Semarang, dan dilokasi tersebut tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban.

Atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga yang di bantu Unit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya pencarian tersangka di daerah Ngablak Magelang, Magetan Jawa Timur, Jambi dan disekitar Wilayah Semarang.

Tim awalnya mendapatkan kesulitan, karena tersangka paham akan tekhnologi sehingga tersangka sering gonti ganti nomor sehingga menyulitkan penyelidikan, hingga akhirnya, pada tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Tim Resmob Polres Salatiga dan Jatanras Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan tersangka di ( Pondok Pesantren dan Panti Sosial Anak) Yang terletak di di Jalan Grafika Barat V Banyumanik Kota Semarang, dan di bawa Kekantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, selain itu tersangka juga melakukan perbuatan yang sama dengan korban yang berbeda di daerah Ponorogo, Pacitan dan Kediri Jawa Timur, tersangka juga mengakui selain anak korban, juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban di salah satu Pondok Wilayah Kota Salatiga.

“Untuk modus operandinnya, trrsangka membawa pergi anak korban pergi tanpa seijin orang tuanya atau pemilik pondok untuk melampiaskan nafsu tersangka terhadap anak korban dan tersangka selalu membelikan mainan ke anak korban maupun korban lainnya dan meminjamkan HP nya agar anak korban selalu nurut dengan tersangka.

Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, ungkap AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si, pada saat Konferensi Pers di Depan Pendopo Polres Salatiga.(…)

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!