Mudos Investasi Galian C di Salatiga ” Korban Mengalami Kerugian Puluan Juta, Pelaku Di Tangkap Polres Salatiga

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – STP (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, akhirnya harus mempertanggungjawabkan aksinya setelah tertangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga. Pria ini ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus investasi tambang Galian C yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Modus Penipuan: Investasi Galian C
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Salatiga.
“Korban merasa tertipu setelah cukup lama menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan sebesar Rp27,5 juta. Uang tersebut diberikan kepada pelaku di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024,” ujar AKP Arifin Suryani, Jumat (7/2/2025).

Menurut penyelidikan, pelaku menawarkan kerja sama kepada korban dengan dalih membutuhkan modal untuk mengurus perizinan tambang Galian C agar bisa segera beroperasi. “Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp3,25 juta dalam waktu 10 hari, sehingga total uang yang akan diterima korban mencapai Rp30,25 juta,”jelas AKP Arifin.


“Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban melakukan transfer sebesar Rp27,5 juta melalui M-Banking BCA ke rekening milik pelaku. Sebagai jaminan, korban diberikan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30,25 juta yang bisa dicairkan pada 10 November 2024.

Namun, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di Bank BCA Salatiga pada 11 November 2024, pihak bank menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi. Korban kembali mencoba pada 28 November 2024, tetapi hasilnya tetap sama—bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan.
“Setelah menyadari bahwa dirinya telah tertipu dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada 15 Januari 2025,”terangnya.

Pelaku Dibekuk di Minimarket
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil menangkap (STP)di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka penipuan dengan modus investasi tambang Galian C.

“Tersangka (STP) kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga. Barang bukti yang kami amankan meliputi satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30,25 juta yang tidak bisa dicairkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas IPDA Sutopo.(Witriyani/Red..)

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru