MAKI Jatim, GRIB JAYA, dan COBRA 08 Siap Lawan Dugaan Mafia Tanah di Jalan Dr. Sutomo 55 Surabaya

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA-Jejakkasusindonesianews.com, Konferensi pers digelar pada Senin, 16 Juni 2025, di Hedon Estate Resto pukul 19.00 WIB, menyikapi rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Sutomo No. 55 Surabaya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tindakan ini mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pejuang keadilan.

Tiga organisasi sipil—MAKI Jawa Timur (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu), dan Cobra 08—menyatakan akan turun langsung ke lapangan guna melawan dugaan mafia hukum dan ketidakadilan yang membayangi proses tersebut.

Diduga Dibeli Sah, Tapi Terancam Dieksekusi

Menurut keterangan yang dihimpun, rumah di Jalan Dr. Sutomo No. 55 telah dihuni secara sah sejak 1963, dibeli dari instansi resmi yaitu TNI AL, dan rutin membayar PBB serta BPHTB. Ironisnya, properti ini kini terancam dieksekusi berdasarkan dokumen SHGB yang sudah tidak berlaku sejak 1980, yang diduga digunakan oleh pihak berstatus tersangka dan DPO dalam kasus pemalsuan surat tanah.

“Ini bukan sekadar soal rumah, ini simbol perlawanan rakyat terhadap mafia tanah dan mafia hukum. Jika negara tunduk pada kekuatan surat palsu, maka keadilan benar-benar sudah mati,” tegas Akhmad Miftachul Ulum, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur.

Bukti Dugaan Rekayasa Hukum

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, S.IP, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti kuat tentang pelanggaran hukum yang terjadi, dan mendesak aparat penegak hukum membuka ruang mediasi serta menyelesaikan kasus ini secara adil.

Sementara itu, Pembina GRIB Jatim, Dr. David Andreasmito, menyoroti adanya indikasi rekayasa hukum dalam proses eksekusi.

Pemilik rumah sempat menang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Namun tiba-tiba muncul skenario baru yang mencurigakan. Seorang DPO bernama Rudianto menjual rumah ini kepada Handoko, tanpa bukti pembayaran dan tanpa serah terima objek. Anehnya, hakim tetap memutus hanya berdasarkan keterangan sepihak dari notaris,” ungkap Dr. David.

Desakan untuk MA dan Komisi Yudisial

Dalam pernyataan bersama, ketiga organisasi menuntut Mahkamah Agung RI untuk mengkaji ulang amar putusan dan rencana eksekusi oleh PN Surabaya. Mereka juga mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran etik oleh hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat.

“Kalau negara abai, masyarakat sipil akan mengambil peran. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi mafia tanah yang bermain di balik layar,” tegas mereka.

Ketiganya menilai bahwa kasus ini hanya puncak dari gunung es persoalan agraria di Indonesia, akibat lemahnya pengawasan dan praktik hukum yang cenderung tebang pilih

Jangan sampai eksekusi ini menjadi bumerang sosial yang menimbulkan gejolak. Jawa Timur bukan tempat untuk praktik mafia tanah,” pungkas mereka.

(Galih)

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi
Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa
Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Senin, 23 Februari 2026 - 21:57

600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:51

Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:36

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani

Berita Terbaru

error: Content is protected !!