Jakarta / jejakkasusindonesianews.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya buka suara soal maraknya intimidasi terhadap wartawan di lapangan. Lewat instruksi tegas, Mabes Polri memerintahkan seluruh jajaran dari Polda, Polres, hingga Polsek wajib mengamankan dan melindungi wartawan saat bertugas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan: “Siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik akan berhadapan dengan hukum!”
Instruksi keras ini sekaligus jadi sinyal kuat bahwa Polri tak main-main soal kebebasan pers. Wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan musuh di lapangan.
Langkah ini juga jadi peringatan keras bagi oknum aparat maupun pihak luar yang masih nekat menekan atau mengintimidasi wartawan. [Rahma]