Jepara | Jejakkasusindonesianews.com – Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara berhasil diungkap jajaran Polres Jepara. Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Korban diketahui bernama Moza Paloza, warga setempat, yang kehilangan satu unit mobil Honda HR-V warna merah.
Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pelaku berinisial RK (45), residivis asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Kabupaten Jepara, melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Setelah menemukan target, tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (18/2/2026).
Pelaku kemudian mengambil empat unit handphone serta kunci mobil Honda HR-V milik korban. Setelah itu, pelaku melompati pagar samping rumah dan membawa kabur mobil yang terparkir di lokasi.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat koordinasi intensif bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang, pelaku berhasil diamankan saat masih mengendarai mobil hasil curian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V warna merah beserta kunci dan STNK, empat unit handphone, satu buah pahat, dan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Sementara itu, korban Moza Paloza menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jepara atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Polres Jepara. Kurang dari 24 jam mobil saya sudah ditemukan. Bravo Polri,” ujarnya.
(Vio Sari )






