Kontributor Jateng : Yogie
Boyolali | jejakkasusindonesianews.com- Pemberitaan terkait aktivitas usaha pupuk di Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, akhirnya menemui titik terang. Setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh awak media pada Jumat (27/2/2026), CV Sari Limbah dipastikan telah mengantongi perizinan lengkap dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi dilaksanakan secara terbuka di lokasi usaha CV Sari Limbah, Desa Kayen. Dalam pertemuan tersebut, Ketua CV Sari Limbah, Edi Priyanto, didampingi Sekretaris Basir, secara langsung menunjukkan seluruh dokumen legalitas usaha yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan distribusi pupuk.
Dokumen yang diperlihatkan meliputi legalitas badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang menjadi persyaratan administratif dalam kegiatan usaha pupuk. Seluruh berkas ditunjukkan secara transparan kepada awak media sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
“Kami memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Semua perizinan telah kami tempuh dan dinyatakan lengkap,” ujar Edi Priyanto saat memberikan keterangan.
Senada dengan itu, Basir menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan usaha secara profesional dan taat regulasi, baik dari aspek administrasi maupun kepatuhan hukum.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung terhadap dokumen yang ditunjukkan pada 27 Februari 2026, tidak ditemukan adanya kekurangan dalam aspek perizinan usaha. Dengan demikian, isu mengenai dugaan ketidaklengkapan izin yang sempat beredar dinyatakan tidak terbukti.

Awak media menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari prinsip pemberitaan berimbang (cover both sides) guna memastikan informasi yang diterima publik sesuai fakta dan terverifikasi. Diharapkan, dengan adanya penjelasan resmi ini, masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.






