Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng Perjuangkan Plasma dan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT. SKD

redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait realisasi lahan plasma, pemanfaatan tanaman sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta lahan di kawasan sempadan sungai yang berada di sekitar wilayah operasional PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat adat pada 8 Oktober 2025 di kantor PT. SKD, Jalan Jenderal Sudirman Km 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Sebagai hasil perjuangan, KMHA Dayak Kalteng menghadiri rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotim pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Kotawaringin Timur. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan perusahaan, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.

Menurut Sapriyadi, salah satu koordinator KMHA Dayak Kalteng, rapat menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Pola plasma/kemitraan — PT. SKD menyatakan kesiapannya merealisasikan program plasma sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Calon Pekebun untuk masing-masing desa.

2. Sempadan sungai Akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya untuk memastikan sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang.

3. Areal di luar izin PT. SKD — Sekitar 219 hektare yang diduga berada di luar perizinan akan diverifikasi. Titik koordinat akan diserahkan ke Bidang Pertanahan DCKTRP untuk dilakukan peninjauan lapangan.

4. Proses hukum masyarakat adat — Kasus yang tengah ditangani Polda Kalteng dan Polres Kotim akan tetap diikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sapriyadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim serta Kapolres Kotim melalui Kasat Intelkam yang telah memfasilitasi jalannya rapat hingga menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih menjadi perhatian utama.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PT. SKD selaku pelapor agar dapat diupayakan perdamaian, sehingga memungkinkan diterapkannya restorative justice bagi masyarakat adat yang tersangkut kasus hukum,” ujar Sapriyadi, yang juga dikenal sebagai pengacara tegasnya.[Robert)

 

Berita Terkait

Pelayanan Disorot! Pengunjung Kampoeng Rawa Ambarawa Protes Dipaksa Pindah Saat Belum Selesai Makan
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:28

Pelayanan Disorot! Pengunjung Kampoeng Rawa Ambarawa Protes Dipaksa Pindah Saat Belum Selesai Makan

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25

Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!