Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Gunakan Seragam Mirip TNI-Polri, Harus Segera Ditertibkan!

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Jejakkasusindonesianews.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang mengenakan seragam atau atribut yang menyerupai pakaian resmi milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun instansi pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.

 

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (14/6/2025).

 

“Ormas tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang menyerupai seragam TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Harus ditertibkan. Jangan ada lagi yang memakai seragam mirip jaksa atau polisi,” tegas Bahtiar.

 

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi memang dijamin konstitusi dan Undang-Undang, khususnya melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang wajib dipatuhi.

 

Salah satu batasan penting diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang secara tegas melarang penggunaan simbol atau atribut yang menyerupai milik institusi negara. Aturan ini bertujuan mencegah kesalahpahaman publik dan potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

 

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok oleh ormas manapun,” ujar Bahtiar.

 

Kemendagri juga mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan menertibkan ormas yang melanggar ketentuan ini.

 

Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya temuan sejumlah ormas di berbagai wilayah yang mengenakan pakaian mirip aparat, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat.

Referensi:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (jo. UU No. 16 Tahun 2017)

Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (Rahmawati)

 

 

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
PADIKSI UNISBANK Tancap Gas! Meet and Greet Bahas Kewirausahaan Digital & AI
Antisipasi Bahaya AI, Polres Demak Kepung Sekolah—Ratusan Pelajar Diwajibkan Isi Survei!!!
Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:29

PADIKSI UNISBANK Tancap Gas! Meet and Greet Bahas Kewirausahaan Digital & AI

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:57

Antisipasi Bahaya AI, Polres Demak Kepung Sekolah—Ratusan Pelajar Diwajibkan Isi Survei!!!

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Berita Terbaru

error: Content is protected !!