Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Gunakan Seragam Mirip TNI-Polri, Harus Segera Ditertibkan!

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Jejakkasusindonesianews.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang mengenakan seragam atau atribut yang menyerupai pakaian resmi milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun instansi pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.

 

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (14/6/2025).

 

“Ormas tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang menyerupai seragam TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Harus ditertibkan. Jangan ada lagi yang memakai seragam mirip jaksa atau polisi,” tegas Bahtiar.

 

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi memang dijamin konstitusi dan Undang-Undang, khususnya melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang wajib dipatuhi.

 

Salah satu batasan penting diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang secara tegas melarang penggunaan simbol atau atribut yang menyerupai milik institusi negara. Aturan ini bertujuan mencegah kesalahpahaman publik dan potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

 

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok oleh ormas manapun,” ujar Bahtiar.

 

Kemendagri juga mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan menertibkan ormas yang melanggar ketentuan ini.

 

Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya temuan sejumlah ormas di berbagai wilayah yang mengenakan pakaian mirip aparat, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat.

Referensi:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (jo. UU No. 16 Tahun 2017)

Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (Rahmawati)

 

 

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru