Kasus Penggelapan Mantan Manajer Fujianti Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Modus Operandi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh BA, mantan manajer influencer Fujianti, dengan total nilai mencapai 1,3 miliar rupiah.

Kasus ini menguak penyalahgunaan wewenang oleh BA yang bekerja sebagai mantan manajer Fujianti, di mana ia memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Diaman Saragih mengatakan, BA yang bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang hasil kerja Fujianti dalam berbagai kerja sama dengan brand atau agensi.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi BA tanpa sepengetahuan korban. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.


“Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. BA bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022,” ujar AKP Diaman Saragih saat Konferensi Pers di Mapolres, Kamis, 11/7/2024.

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka BA telah dipanggil namun tidak hadir satu kali dengan alasan kuasa hukum.

Dalam pengakuannya, BA menyatakan telah bekerja sebagai manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, dengan upah gaji sebesar Rp. 500.000 per bulan dan fee sebesar 5% dari setiap brand yang masuk.

Pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp. 1.000.000 per bulan.

BA mengakui bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak dilaporkan serta tidak diberikan kepada Fujianti.

Uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti.

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp. 300.000.000 dan membayar sewa Apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp. 9.000.000 per bulan.

” Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya Restoratif Justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” Terang Tomi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Khnza

Loading

Berita Terkait

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Sambung Rasa dengan Transmigran Konawe Utara, Wamen Viva Yoga: Transmigrasi Perkuat NKRI dan Nasionalisme
Aksi Sosial Siswa Diklapaif: Prajurit TNI Hadirkan Kepedulian di Panti Asuhan Mizan, Jakarta Timur
TKP Bersih dari Jejak Asing! Hanya Ada DNA Arya Daru, Polisi Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Orang Lain”
Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Kemandirian UMKM
Kakorlantas Pimpin Tactical Floor Game (TFG), Rute Parkir (Rolakir) Pengamanan HUT ke-79 Bhayangkara
Wujudkan Stabilitas Politik dan Keamanan Yang Kondusif, Sekretaris Pastai Nasdem Sumba Barat Daya : Pertahankan Kamtibmas Untuk Jemput Pembanguan
Pererat Sinergi, Komandan Batalyon 13 RAMD Malaysia Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kotis Nanga Badau Yonkav 3/AC

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:57

Sambung Rasa dengan Transmigran Konawe Utara, Wamen Viva Yoga: Transmigrasi Perkuat NKRI dan Nasionalisme

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:57

Aksi Sosial Siswa Diklapaif: Prajurit TNI Hadirkan Kepedulian di Panti Asuhan Mizan, Jakarta Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:01

TKP Bersih dari Jejak Asing! Hanya Ada DNA Arya Daru, Polisi Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Orang Lain”

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:46

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Kemandirian UMKM

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:09

Kakorlantas Pimpin Tactical Floor Game (TFG), Rute Parkir (Rolakir) Pengamanan HUT ke-79 Bhayangkara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:21

Wujudkan Stabilitas Politik dan Keamanan Yang Kondusif, Sekretaris Pastai Nasdem Sumba Barat Daya : Pertahankan Kamtibmas Untuk Jemput Pembanguan

Jumat, 27 Juni 2025 - 06:34

Pererat Sinergi, Komandan Batalyon 13 RAMD Malaysia Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kotis Nanga Badau Yonkav 3/AC

Berita Terbaru