Kapolres Pasuruan: Kami Akan Tuntaskan Kasus Asusila Ini Sampai Akar

redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan|Jejakkasusindonesianews.com Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (25/07/2025), Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami akan tuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Para pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan berjalan maksimal. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan,” ujar Kapolres di hadapan awak media.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial pada 21 Juli 2025, ketika polisi mengamankan para pelaku. Korban berinisial SA, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, dilaporkan oleh ibunya, LS (37), setelah mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa orang dewasa yang dikenalnya.

Peristiwa memilukan ini berlangsung selama hampir satu tahun, sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025, dan terjadi di beberapa lokasi, termasuk rumah korban dan kediaman para pelaku di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya, yakni ST (ayah kandung korban), EM, TE, SU, dan PO, dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan. Sementara dua tersangka lainnya, SP dan SM, dijerat dengan Pasal 82 terkait pencabulan.

“Barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku sudah kami amankan. Pemeriksaan visum dari RSUD Bangil juga menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan seksual oleh lebih dari satu pelaku,” tambah Kapolres Jazuli.

Tindakan cepat polisi mendapat apresiasi dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) serta Komnas Perlindungan Anak. Dr. Ugik dari Komnas Anak menyatakan bahwa lembaganya akan memastikan hak-hak korban dipenuhi sepenuhnya, baik dari sisi perlindungan hukum, pemulihan psikologis, maupun jaminan keselamatan.

“Anak korban akan kami damping secara penuh. Negara harus hadir dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

Kepedulian juga disampaikan oleh tokoh masyarakat, Dani, yang meminta agar jumlah personel yang menangani kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Pasuruan ditambah. “Kasus serupa sangat banyak dan kami harap penyidik yang menangani bisa lebih fokus dan maksimal dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak,” katanya.

Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Pasuruan. “Kami percaya kasus ini diproses dengan tuntas dan adil. Korban harus mendapat keadilan secepatnya.”

Komitmen Kapolres untuk membongkar dan memproses tuntas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini memberi harapan besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama, dan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa semua elemen masyarakat harus bersinergi menjaga anak-anak dari potensi kejahatan, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat.

[Galih]

Loading

Berita Terkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kadilangu
Tak Mau Kecolongan, Polres Salatiga Gandeng Dishub Rampcheck Bus Penumpang
Razia di Alun-alun Demak, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Candi 2026
Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Bergulir, Polres Semarang Perketat Lalu Lintas Jelang Lebaran
Tekan Risiko Kecelakaan Jelang Lebaran, Polres Demak Gaspol Operasi Keselamatan Candi 2026
Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Satbinmas Polres Kendal Turun Langsung Edukasi Pengguna Jalan
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:01

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kadilangu

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:24

Tak Mau Kecolongan, Polres Salatiga Gandeng Dishub Rampcheck Bus Penumpang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:08

Razia di Alun-alun Demak, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Candi 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Senin, 2 Februari 2026 - 22:27

Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Bergulir, Polres Semarang Perketat Lalu Lintas Jelang Lebaran

Senin, 2 Februari 2026 - 11:40

Tekan Risiko Kecelakaan Jelang Lebaran, Polres Demak Gaspol Operasi Keselamatan Candi 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:01

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Satbinmas Polres Kendal Turun Langsung Edukasi Pengguna Jalan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!