Pasuruan|Jejakkasusindonesianews.com Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (25/07/2025), Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.
“Kami akan tuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Para pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan berjalan maksimal. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial pada 21 Juli 2025, ketika polisi mengamankan para pelaku. Korban berinisial SA, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, dilaporkan oleh ibunya, LS (37), setelah mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa orang dewasa yang dikenalnya.
Peristiwa memilukan ini berlangsung selama hampir satu tahun, sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025, dan terjadi di beberapa lokasi, termasuk rumah korban dan kediaman para pelaku di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya, yakni ST (ayah kandung korban), EM, TE, SU, dan PO, dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan. Sementara dua tersangka lainnya, SP dan SM, dijerat dengan Pasal 82 terkait pencabulan.
“Barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku sudah kami amankan. Pemeriksaan visum dari RSUD Bangil juga menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan seksual oleh lebih dari satu pelaku,” tambah Kapolres Jazuli.
Tindakan cepat polisi mendapat apresiasi dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) serta Komnas Perlindungan Anak. Dr. Ugik dari Komnas Anak menyatakan bahwa lembaganya akan memastikan hak-hak korban dipenuhi sepenuhnya, baik dari sisi perlindungan hukum, pemulihan psikologis, maupun jaminan keselamatan.
“Anak korban akan kami damping secara penuh. Negara harus hadir dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
Kepedulian juga disampaikan oleh tokoh masyarakat, Dani, yang meminta agar jumlah personel yang menangani kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Pasuruan ditambah. “Kasus serupa sangat banyak dan kami harap penyidik yang menangani bisa lebih fokus dan maksimal dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak,” katanya.
Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Pasuruan. “Kami percaya kasus ini diproses dengan tuntas dan adil. Korban harus mendapat keadilan secepatnya.”
Komitmen Kapolres untuk membongkar dan memproses tuntas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini memberi harapan besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama, dan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa semua elemen masyarakat harus bersinergi menjaga anak-anak dari potensi kejahatan, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat.
[Galih]