Kadus Tersangka Korupsi Uang PBB di Keyongan Boyolali Mangkir Panggilan Kejari

redaksi

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. (Foto Dok/Bung Awi)

BOYOLALI – Kepala Dusun atau Kadus 7 Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan atau PBB mangkir alias tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (20/6/2024).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan Dwi dipanggil untuk datang ke Kejari Boyolali pada Kamis pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, Dwi tak hadir di persidangan

Ia menjelaskan sebenarnya agenda pada Kamis ini adalah penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut Kejari Boyolali. Selanjutnya, tersangka sedianya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Boyolali.

“Hingga pukul 17.00 WIB [tersangka] tidak memenuhi panggilan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Romli saat dihubungi Bung Awi Kamis sore.

Terkait apakah Kejari Boyolali akan menjemput paksa Dwi Purnomo, Romli menjelaskan masih mengomunikasikan dan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penarikan PBB di Keyongan, Nogosari, Boyolali, berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp400 juta. Namun, khusus untuk tersangka Dwi Purnomo, nilai kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp109 juta.

Pelaku dalam kasus ini diperkirakan tidak hanya satu orang. Kejari Boyolali sudah memeriksa satu orang lainnya yang diduga juga menyelewengkan dana penarikan PBB di Keyongan, Nogosari, dan sudah masuk tahap penyidikan. Namun orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir sama dengan Dwi Purnomo, potensi kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kadus tersebut juga sekitar Rp100 juta. Korupsi penarikan uang PBB di Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali, itu diduga dilakukan sejak 2015 hingga 2018. Tersangka dalam hal ini dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP.

Mengenai modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah. Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. Sementara warga bersangkutan mengaku selalu patuh membayar PBB…

(Awi Sragen)

Loading

Berita Terkait

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI
Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
PADIKSI UNISBANK Tancap Gas! Meet and Greet Bahas Kewirausahaan Digital & AI
Antisipasi Bahaya AI, Polres Demak Kepung Sekolah—Ratusan Pelajar Diwajibkan Isi Survei!!!
Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:29

PADIKSI UNISBANK Tancap Gas! Meet and Greet Bahas Kewirausahaan Digital & AI

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:57

Antisipasi Bahaya AI, Polres Demak Kepung Sekolah—Ratusan Pelajar Diwajibkan Isi Survei!!!

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!