Surabaya||Jejakkasusindonesianews.com-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memilih DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai rujukan dalam mempelajari mekanisme evaluasi peraturan daerah (Perda). Kunjungan kerja ini dilakukan oleh rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran DPRD Kalsel yang diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menjelaskan bahwa studi banding ini menjadi kesempatan berbagi pengalaman dan praktik terbaik terkait pembentukan serta evaluasi Perda. Tahun ini, pihaknya tengah memproses pencabutan lima Perda yang kewenangannya sudah tidak lagi berada di tingkat provinsi.
“Proses pencabutan Perda ini didukung oleh kajian mendalam dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), tenaga ahli Bapemperda, serta Biro Hukum Pemprov Jatim. Dengan kajian tersebut, kami harap pencabutan bisa berjalan cepat, tepat, dan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan bahwa Jawa Timur dipilih sebagai tujuan studi banding karena dinilai berhasil melaksanakan evaluasi Perda secara sistematis. “Salah satu yang menarik adalah kerja sama dengan BRIDA untuk mengkaji Perda yang sudah ada, bahkan sampai memproses pencabutan Perda yang tidak lagi relevan,” jelasnya.
Firman juga mengaku terkesan dengan mekanisme pelibatan tenaga ahli di Bapemperda Jatim yang bersifat tidak tetap dan dibayar per pertemuan konsultasi. “Model seperti ini belum kami terapkan di Kalimantan Selatan, namun ke depan bisa menjadi opsi untuk mempercepat proses evaluasi Perda lama yang seharusnya sudah dicabut atau direvisi,” pungkasnya.(Glh)