SURABAYA ||Jejakkasusindonesianews.com-MAKI Jatim menyelengarakan Konfrensi Pers pada Hari Rabu (3/7/2025) pukul 13.00 WIB diselenggarakan di ruang “Majestic 1 di Lantai 3 Hotel Haris Gubeng Surabaya” sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap isu-isu korupsi di Indonesia merasa perlu untuk memberikan pernyataan tegas yang berpihak pada keadilan dan transparansi.
Heru Satriyo membeberkan semua alur pengusulan hingga pencairan dana hibah sudah sesuai mekanisme Pemprov Jatim. Kegiatan ini digelar sebagai respon atas berkembangnya opini, isu, dan framing negatif yang menyudutkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kordinator wilayah MAKI Jatim Heru Satriyo menegaskan Pembelaan Terhadap Ibunda Gubernur Khofifah Indar Parawansa, tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki, khususnya mengenai pengelolaan Dana Hibah Legislatif.
“Framing negatif di mana digambarkan seolah-olah muncul narasi bahwa Gubernur Jatim sengaja mangkir dari pemanggilan KPK itu semuanya adalah Hoax dan narasi yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Klarifikasi mengenai Hibah kami menegaskan bahwa istilah “Hibah Gubernur” tidak ada. Yang ada adalah Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola dengan mekanisme yang jelas.
Prosedur Pengusulan dan Penganggaran kami melampirkan penjelasan detail tentang mekanisme pengusulan dan penganggaran Dana Hibah dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAPBD) yang melibatkan Inspektorat Jawa Timur untuk memastikan pengawasan yang ketat dan sudah melalui tahap verifikasi yang diperlukan.
Peran SKPD dalam Pelaksanaan: Dalam distribusi dana hibah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertugas memonitor dan mengawal anggaran sampai kepada pihak penerima hibah, di luar sepengetahuan Ibunda Gubernur.
“Jelas pada rencana pemeriksaan Gubernur Jatim tanggal 21 Juni 2025, Bu Khofifah telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK per tanggal 18 Juni 2025 berkaitan dengan kehadiran beliau sebagai untuk putranya yang wisuda di Universitas Peking Cina. Dalam pemanggilan lanjutan ke-2 oleh KPK, Gubernur Jatim tidak bisa hadir karena harus mendampingi Bapak Wapres RI yang sedang melakukan kunjungan kerjanya di Banyuwangi serta Bondowoso,” tambahnya.
MAKI Jatim menilai pemanggilan Ibunda Gubernur Jatim sebagai saksi adalah hal wajar karena merupakan penanggung jawab anggaran. “Keterangan saksi adalah alat bukti penting dalam proses hukum. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana,” ujar Heru.
Di akhir pernyataannya, MAKI Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu benar. Mereka mengimbau agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK, tanpa penggiringan opini publik yang tendensius.
“Mari kita dukung pembangunan Jawa Timur yang bersih, produktif, dan menjaga marwah institusi pemerintahan dari upaya-upaya pembunuhan karakter yang tidak berdasar,” tutup pernyataan itu. (Galih)