Demak|Jejakkasusindonesianews.com — Operasi Zebra Candi 2025 baru saja dimulai, namun Satuan Lalu Lintas Polres Demak langsung menunjukkan taringnya. Dalam sehari, tepatnya Selasa (18/11/2025), petugas berhasil menjaring 73 pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, mengungkapkan bahwa operasi tahun ini fokus pada penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara tilang manual tetap diberlakukan khusus untuk pelanggaran yang tak bisa tertangkap kamera, seperti:

- knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,
- pengendara melawan arus,
- aksi balap liar yang meresahkan.
Dari 73 pelanggaran tersebut, 50 pengendara langsung ditilang, baik melalui ETLE maupun tindakan di lapangan. Sementara 23 lainnya hanya diberi teguran, karena masih dinilai bisa dibina di tempat.
“Seluruh penindakan ini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan mencari-cari kesalahan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama,” tegas Iptu Djoko.
Penindakan awal ini merupakan tindak lanjut dari Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar sehari sebelumnya. Kapolres Demak menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang profesional, humanis, dan tepat sasaran.
Adapun sasaran prioritas Operasi Zebra Candi 2025 meliputi:
- pengendara tanpa helm SNI,
- pelanggaran marka dan rambu,
- pengemudi di bawah umur,
- knalpot tidak sesuai spek,
- pengaruh alkohol,
- melawan arus,
- bermain ponsel saat berkendara,
- kendaraan tidak layak jalan atau kelebihan muatan.
Iptu Djoko mengimbau seluruh masyarakat Demak agar turut mendukung operasi ini dengan tertib aturan, melengkapi dokumen kendaraan, dan mengutamakan keselamatan.
“Operasi Zebra Candi 2025 berlangsung 14 hari. Kami berharap ada perubahan nyata, khususnya menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman,” pungkasnya.
Kaperwil Jateng : Yogie






