KUDUS – Bangunan rumah di Lingkungan sebelah Dekat sungai di desa Hadiwarno kecamatan mejobo kabupaten kudus yang diduga menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak (Bahan Bakar Minyak)BBM, jenis solar bersubsidi .hari jumat tanggal 14 maret 2025
Berdasarkan aduan masyarakat tim Media dan Investigasi lembaga LAI BPAN DPD Jateng ke lokasi pada hari jum at tanggal 14 maret 2025 sekitar jam 14.00 sore
5 kempu kapasitas 1000 liter 1 kempu ,
5 drum isi solar bersubsidi
1 mesin alat oper tapp
1 buah truck sedang aktivitas nopol K 9714 VK
Bahan bakar minyak ( BBM,)jenis solar bersubsidi 5 kempu masing-masing 1 kempu berkapasitas 1.000 liter, berjejer di dalam gudang. Tandon tersebut tampak berisi solar. Selain itu, terlihat selang besar beberapa meter yang mengarah dari dalam gudang , diduga digunakan untuk memindahkan solar dari kempu di dalam truck ke kempu dan drum di dalam gudang
Selain banyaknya beberapa kempu tandon dan 5 drum berisi solar, di lokasi juga ditemukan beberapa alat pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi
Dari hasil klarifikasi tim investigasi Lembaga dan Media Jejakkasusindonesianews.com kepada sopir berbicara dan mengatakan ,Diduga Milik Berinisal ( RD ).
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut diduga merupakan RD ( pengakuan sopir ) yang berdomisili di sekitar lokasi.Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Jawa Tengah
Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar ini sudah lama di sini. Gudang ini milik pak RD pengakuan sumber yang kita dapat dilokasi. ujar salah satu sumber yang tidak mau di sebut namanya
Menindaklanjuti informasi tersebut kita berusaha konfirmasi via telpon beberapa
Dan juga minta petunjuk ke anggota polres kudus .
Tiem Investigasi LAI BPAN DPD Jateng Edy Bondan akan Kordinasi ke Polsek Mejobo apabila tidak ada titik temu akan bersurat resmi ke Polda Jateng
Keberadaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM Jenis Solar Bersubsidi ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar, tetapi juga melanggar hukum serta merugikan negara.
Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40 angka IX Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penimbunan BBM bersubsidi dapat menggangu distribusi energi, menyebabkan kelangkaan, serta menyengsarakan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi ( BBM )dengan harga subsidi pungkasnya
(Tiem lembaga dan Media)