Boyolali /Jejakkasusindonesianews.com– Dugaan pungutan liar (pungli) di SD Negeri 1 Ampel, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini menyeruak ke publik. Pihak sekolah diduga menarik iuran kepada wali murid dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, hingga pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan kisaran Rp150 ribu sampai Rp310 ribu per siswa. Dari perhitungan, total pungutan itu mencapai puluhan juta rupiah.
Sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak cukup untuk membiayai kebutuhan siswa. Namun, penelusuran wartawan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali justru membantah klaim tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, menegaskan bahwa SD Negeri 1 Ampel belum pernah mengajukan proposal pembangunan fasilitas apa pun.
“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” tegas Lasno saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Pihak sekolah memang mengklaim pungutan itu telah disepakati melalui rapat komite bersama wali murid. Namun, praktik semacam ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak boleh dipatok nominal maupun batas waktunya.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah orang tua murid mengaku terpaksa menyetujui iuran karena takut berdampak pada pendidikan anak mereka. Mereka berharap Pemkab Boyolali segera bertindak tegas.
Aturan Permendikbud 44/2012 juga menegaskan, pembangunan fisik sekolah—mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga kendaraan operasional—merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik maupun wali murid. Bila anggaran mendesak, sekolah seharusnya mengajukan proposal resmi kepada pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.
Kasus dugaan pungli ini makin menyita perhatian publik, terlebih sebelumnya juga mencuat kasus bullying dan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 di sekolah yang sama. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan dinas terkait turun tangan segera, mengusut kasus ini secara transparan demi perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan.
Laporan : Yogie PS