
Kab.Semarang||Jejakkasusindonesia.com,Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Harjosari – Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kabupaten Semarang.Diduga melanggar RKS (Rencana Kerja dan Syarat) serta mengabaikan keselamatan para pekerja (APD).
Pantauan Awak Media beserta Lembaga di lokasi pengerjaan di Jalan Harjosari-Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, pada hari Kamis Tanggal 28 Juni 2024 sekira Pukul 10.15 WIB. Terlihat proses pembuatan adukan semen dan pasir asal asalan yaitu tidak dengan takaran baku, serta seluruh pekerja tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri).

Dari pengerjaan juga terlihat tidak sesuai Spek dan di duga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), terlihat dari batu pondasi yang di gunakan juga tidak sesuai spesifikasi karena sebagian memakai batu padas bahkan sebagian juga menggunakan batu limbah,Kemudian, dari dasar lantai kerja juga tidak adanya pemadatan tanah dan tidak di sertai lantai kerja baik itu sertu, LPA, ataupun Base Course sesuai RAB dan asal di beri dasaran Plastik kemudian langsung di lakukan pengecoran terkesan asal2an dalam pengerjaannya.
Sementara untuk pelaksana di lapangan saat kedatangan awak media terkesan acuh dan mengatakan jika semua urusan terkait proyek sama pemilik CV,
“Saya hanya ngurusi pekerja saja nanti sama pak Iwan saja. ” Terangnya singkat.

Diketahui dari laman resmi LPSE Kabupaten Semarang jika proyek jalan Harjosari-Doplang tersebut di kerjakan oleh CV.ALDEN dengan nilai kontrak Rp. 2.340.000.000 Tahun Anggaran 2024.
Awak Media – Jejakkasusindonesia.com mengkonfirmasi terkait temuan awak media dan juga lembaga yang berada di lokasi.
Pemilik CV.ALDEN saat di klarifikasi lewat whatsapp tidak merespon sama sekali, kemudian kami coba klarifikasi ke Rekan Pemilik CV.ALDEN Yang tidak mau di sebut namanya”
menyampaikan akan segera melaporkan ke pemilik CV.ALDEN yakni Iwan, singkatnya
“Edy Bondan Harianto LHI lembaga Hukum Indonesia saat di mintai pendapat sedikit memberikan statment terkait temuan dan uraian di atas, sangat-sangat menyayangkan sekali terkait temuan dari awak media juga lembaga tersebut.
Dana APBD yang bersumber dari uang rakyat, seharusnya di pergunakan sebagaimana apa yang di sudah amanatkan akan tetapi pada praktek di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan2 yang telah di tetapkan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Edy Bondan juga,menambahkan dinas terkait segera audit ke penyedia jasa agar pekerjaan sesuai RAB.
Mengabaikan UU No 1 Tahun 1970,Tentang Keselamatan kerja dalam Pasal 2 mengatur “Kewajiban pengusaha atau penyedia jasa menyediakan (APD )Sesuai SNI yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis sesuai yang tertera di anggaran.
Perlindungan Hukum terhadap pekerja alat pelindung diri (APD) Setiap pekerja harus mendapatkan keselamatan kerja selama menjalankan hubungan kerja” Sangsi ancaman pidana bagi yang melanggarnya atau denda sesuai undang undang.
“Hingga berita ini di tayangkan pemilik CV.ALDEN belum bisa di konfirmasi dengan dalil sedang mengurus keluarga di Rumah Sakit” Awak media akan mengawal proyek tersebut sampai dengan progres,kontrak kerja.
(Tim &Redaksi)