REMBANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM— Kantor Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners mendesak Unit III Polres Rembang untuk mempercepat penanganan laporan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah, yang menurut laporan melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang serta pihak dari DPC PDIP Kabupaten Rembang.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Unit III Polres Rembang. Dalam surat itu, pihak kantor hukum yang mewakili pelapor, Rachmad Hidayat, menilai proses penyelidikan berjalan terlalu lambat.
“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini,” tegas Bagas Pamenang, Kamis (4/12/2025).
Bagas juga meminta Polres Rembang menggelar perkara agar kasus segera menemukan titik terang.
“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan sejak 28 Juni 2025 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun hingga kini, pihak pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan.
CBP Law Office berharap Polres Rembang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diduga merugikan masyarakat.
(Vio Sari)






