Jakarta-Jejakkasusindonesianews.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal sisik trenggiling, satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial RK dan A telah diamankan..(11 Juni 2025)
RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap karena kerap disalahgunakan untuk pengobatan tradisional dan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu.
“Modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal bagian tubuh satwa dilindungi demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan dampaknya terhadap kelestarian ekosistem dan lingkungan,” ujar Brigjen Pol. Nunung.
Upaya penjualan kepada jaringan narkoba berhasil dicegah oleh penyidik sebelum transaksi berlangsung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
[Witriyani]