BARESKRIM POLRI UNGKAP KASUS PENJUALAN ILEGAL SISIK TRENGGILING, DUA ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Jejakkasusindonesianews.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal sisik trenggiling, satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial RK dan A telah diamankan..(11 Juni 2025)

 

RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap karena kerap disalahgunakan untuk pengobatan tradisional dan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu.

 

“Modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal bagian tubuh satwa dilindungi demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan dampaknya terhadap kelestarian ekosistem dan lingkungan,” ujar Brigjen Pol. Nunung.

 

 

 

Upaya penjualan kepada jaringan narkoba berhasil dicegah oleh penyidik sebelum transaksi berlangsung.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia.

[Witriyani]

 

 

 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi
Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa
Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Senin, 23 Februari 2026 - 21:57

600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:51

Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:36

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani

Berita Terbaru

error: Content is protected !!