Laporan : Rahmawati
Jakarta-Jejakasusindonesianews.com Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Berikut poin‑poin pentingnya:
1. Langkah tegas dari Presiden
Haris menyatakan bahwa tindakan Presiden Prabowo pada Senin, 9 Juni 2025, mencabut IUP empat perusahaan tambang merupakan langkah yang tegas dan tepat dalam menjawab dinamika masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan .
2. Fokus pada rehabilitasi dan pemberdayaan
Menurut Haris, setelah pencabutan, pemerintah wajib melakukan rehabilitasi kawasan dan memberdayakan masyarakat adat—melalui ekonomi hijau dan ekowisata—untuk memulihkan ekosistem dan mendukung kesejahteraan lokal .
3. Pengawasan ketat terhadap izin pertambangan baru
Haris menekankan perlunya pengawasan ketat agar tidak ada lagi izin tambang yang diberikan di kawasan konservasi, dan memastikan DPR akan terus mengawal hal tersebut .
Konteks Keputusan
Pencabutan izin dilakukan terhadap empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat karena pelanggaran lingkungan berdasarkan temuan lapangan dan masukan pemerintah daerah .
Perusahaan yang tetap diberi izin, PT Gag Nikel, diizinkan lanjut tetapi tetap dalam pengawasan ketat sesuai evaluasi Kementerian ESDM
Rangkuman
Muhammad Haris mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo mencabut IUP di Raja Ampat.
Haris menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat setelah izin dicabut.
Ia juga meminta pengawasan yang lebih tegas agar tak ada izin tambang di area konservasi ke depannya.
Langkah ini menguatkan bahwa pemerintahan Prabowo ingin menyeimbangkan pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat.(..)