Jakarta||Jejakkasusindonesianews.com Dia datang untuk meminta Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan Mafia Tanah atau pemalsuan yang diduga dilakukan Dirut PT IPU Soedibejo.
Andar menyerahkan surat permintaan gelar perkara itu ke Bareskrim Polri tujuan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri, hingga Ke Divisi Propam Polri.
Andar Selaku Pelapor dua laporan Polisi di Polrestabes semarang mengatakan bawah laporan nya hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Ada dua laporan saya di polrestabes semarang terkait Laporan Pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh kepala BPN kota semarang dan dugaan pemalsuan Surat Sertifikat Milik Andar Situmorang yang dilakukan oleh Dirut PT IPU Semarang (Achiok), Ujar andar saat di wawancarai, Kamis (5/6/25).
Bahkan dia mengaku sudah melaporkan mantan Kapolrestabes semarang ke Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri dan Kepala Biro wasiddik Bareskrim Polri, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus yang di alaminya.

“Dirut PT Induk Perkasa Usaha Tama dan BPN semarang, Jawa Tengah telah diduga melakukan manipulasi Hak atas tanah saya dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Andar Situmorang nomor 1490 dimanipulasi menjadi HGB No. 1731 dengan luas 100 hektar.
Untuk itu Bareskrim harus menghadirkan pelapor dan terlapor saat gelar perkara Kepala Kantor BPN semarang juga harus Hadir, Kata dia.
“Untuk menekankan dalam memutuskan keputusan yang sangat fundamental itu harus melibatkan pelapor maupun terlapor, Tandasnya…(Angger S)
![]()






