Cilacap-Jejakkasusindonesianews.com, Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dua pelaku yang tergabung dalam sindikat penyalahgunaan BBM jenis Pertalite berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cilacap, AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.(12 Juni 2025)
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat pemindahan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Dua pelaku yang diamankan, yakni:
1. AS (35), warga Kecamatan Kawunganten
2. RM (40), warga Kecamatan Sidareja
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Sekitar 1.500 liter BBM jenis Pertalite
1 unit mobil pikap dengan tangki modifikasi
Puluhan jeriken kosong
Alat pemindah BBM dan dokumen terkait
Kapolres Cilacap, AKBP Ruruh Wicaksono, yang turun langsung ke lokasi mengatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Cilacap dalam menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan yang merugikan negara dan rakyat kecil. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku seperti ini,” tegas AKBP Ruruh di lokasi kejadian.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Polres Cilacap juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di sekitarnya.
(Hms/Yogie PS)