Laporan | M.Supadi
SRAGEN | Jejakkasusindonesianews.com — Misteri penemuan jasad perempuan muda di area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen dalam waktu kurang dari 18 jam.
Korban berinisial R (26), warga Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, ditemukan meninggal dunia di jalur persawahan utara Bulakrejo–Blontangan, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Lokasi penemuan yang sepi sempat menggegerkan warga, terlebih jasad korban ditemukan tidak jauh dari sepeda motor Honda Vario putih miliknya.
Berkat gerak cepat aparat kepolisian, terduga pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Pelaku berinisial S alias Bebek (35), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran Polsek.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pendalaman relasi korban. Dari situ, identitas pelaku berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (2/4).
Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga dipicu konflik hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Korban disebut sempat mengaku hamil dan menuntut pertanggungjawaban kepada pelaku, yang telah beristri, untuk menikahinya.
Selain itu, pertengkaran juga dipicu insiden saat korban diduga membuang telepon genggam milik pelaku yang berisi akses ke aplikasi keuangan digital. Perselisihan tersebut kemudian memuncak hingga berujung pada tindak kekerasan.
“Motif sementara mengarah pada konflik pribadi. Terjadi cekcok yang memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.
Namun, hasil autopsi forensik menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, pakaian, sandal, perhiasan, serta telepon genggam. Ponsel korban yang sempat hilang berhasil ditemukan di dasar aliran air kecil di sekitar persawahan.
Penyidik juga menelusuri lokasi lain yang berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti, termasuk tempat kos korban, di mana pelaku diduga sempat membakar sejumlah barang milik korban.
Hasil autopsi mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, seperti luka lebam di dahi, benjolan di bagian belakang kepala, memar di lengan, serta lecet pada kaki dan paha. Temuan ini menguatkan dugaan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan pada area leher korban saat pertengkaran terjadi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sempat bersama korban sebelum kejadian, dan keduanya terlibat pertengkaran hebat saat berada di kawasan Tangkil.
“Penyidikan masih terus kami dalami melalui keterangan saksi, hasil forensik, serta analisis digital untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan setiap fakta diuji secara ilmiah agar perkara ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.







