Pekalongan | jejakkasusindonesianews.com – Maraknya warung yang dikenal masyarakat sebagai “Warung Aceh” di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pekalongan menuai keresahan. Warga menduga, warung-warung tersebut secara bebas menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin resmi.
Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima redaksi, sejumlah warung di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan diduga memperjualbelikan obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl secara terang-terangan, mulai siang hingga larut malam.
Tim media kemudian melakukan penelusuran ke beberapa lokasi yang dilaporkan warga. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas penjualan obat keras berkedok warung sembako. Salah satu lokasi yang disebut berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, serta di jalur Pantura Pekalongan.
Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat meresahkan, khususnya bagi para orang tua yang memiliki anak remaja. Warga mengaku khawatir peredaran obat keras secara bebas dapat berdampak buruk bagi generasi muda, terutama pelajar di bawah umur yang rentan menjadi korban penyalahgunaan.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut.
Namun demikian, tudingan ini masih sebatas informasi dari sumber di lapangan dan memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari pihak terkait.
Mengacu pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Pekalongan, BNN, serta instansi terkait lainnya, segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Tim jejakkasusindonesianews.com menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal isu ini demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
(Cristin & Tiem)






