Satpol PP Kabupaten Semarang Sikat 32 Reklame Liar, Tegaskan Tak Ada Toleransi Jelang Ramadan

redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Yogie 
UNGARAN|Jejakkasusindonesianews.com  – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang bergerak tegas. Puluhan reklame dan spanduk tak berizin dicopot dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah ruas protokol Kota Ungaran, Rabu (18/2/2026).

Sebanyak 30 personel diterjunkan dalam operasi yang dipimpin Kabid Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah, Muh Amar. Tim menyisir sepanjang Jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani, termasuk kawasan sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang.

Hasilnya, 32 reklame dan spanduk tanpa izin langsung diturunkan dan diamankan ke Markas Satpol PP dan Damkar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan bahwa penertiban dilakukan rutin sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum.

“Kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Bersih dan Tertib, serta penegasan Gubernur Jawa Tengah pada Musrenbang 2026,” tegasnya.

Data penertiban menunjukkan angka yang tidak kecil. Sepanjang Januari 2026 saja, tercatat 606 reklame kain atau spanduk tak berizin ditertibkan di 19 kecamatan. Sementara sepanjang 2025, penegakan Perda Reklame menyasar 4.146 lembar reklame kain/spanduk dan 281 baliho. Titik pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.

Anang menegaskan, tidak ada toleransi bagi pemasangan reklame ilegal. Masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak memasang reklame diminta mematuhi aturan, termasuk mengurus perizinan melalui BKUD serta memasang di lokasi yang telah ditentukan.

“Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai estetika dan keamanan publik dikorbankan hanya karena abai aturan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Kabupaten Semarang Mencuat, Inspektorat Jenderal ATR/BPN Terima Laporan Resmi
Uang Miliaran MBG Wajib Berputar di Desa, SPPG Dilarang Ambil Bahan Pangan dari Luar!!
Bukan Sekadar Dipenjara! Warga Binaan Lapas Purwodadi Sukses Panen Tomat, Lele dan Telur Ayam!!
Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!
Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis
Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!
Paru Masih Mengintai, Polsek Juwangi dan Puskesmas Turun Langsung Lacak Kontak Serumah Penderita
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging, Polsek Nogosari Bergerak Cepat Cegah Ancaman di Tengah Permukiman

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:02

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Kabupaten Semarang Mencuat, Inspektorat Jenderal ATR/BPN Terima Laporan Resmi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:50

Uang Miliaran MBG Wajib Berputar di Desa, SPPG Dilarang Ambil Bahan Pangan dari Luar!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:02

Bukan Sekadar Dipenjara! Warga Binaan Lapas Purwodadi Sukses Panen Tomat, Lele dan Telur Ayam!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:17

Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:51

Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:56

Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:22

Paru Masih Mengintai, Polsek Juwangi dan Puskesmas Turun Langsung Lacak Kontak Serumah Penderita

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging, Polsek Nogosari Bergerak Cepat Cegah Ancaman di Tengah Permukiman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!