Lapran |M.Supadi
Ungaran|Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang bergerak cepat menindak aksi premanisme jalanan yang sempat viral di media sosial. Seorang pemuda dan satu pelaku anak di bawah umur diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Kelana, didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono dan Kanit IV Iptu Danang Wahyudi,
mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Semarang. Peristiwa tersebut terungkap setelah beredarnya video di Instagram yang memperlihatkan sekelompok remaja mengacungkan senjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Lingkungan Gembongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku anak berinisial RAA (17) diduga merencanakan aksi tawuran melalui media sosial dan meminta rekannya, Ahmad Ibtihal Labib (20), untuk menyediakan serta membawa senjata tajam ke lokasi.
“Rombongan pelaku sempat bertemu dengan kelompok lawan di lokasi. RAA mengejar sambil mengayunkan celurit sepanjang 150 sentimeter tersebut. Namun kelompok lawan melarikan diri sehingga tidak terjadi bentrokan fisik,” terang pihak kepolisian dalam rilis resmi.
Tim Unit PPA dan Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian melakukan pengejaran. RAA diamankan di wilayah Kecamatan Pringapus, sementara Ahmad ditangkap di Kecamatan Jambu. Saat penangkapan Ahmad, petugas juga menemukan adanya aktivitas pesta minuman keras di lokasi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu buah celurit besi sepanjang 1,5 meter, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, serta helm dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Tersangka dewasa dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, terhadap pelaku anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Semarang untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku anak.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Semarang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






