Tawuran Bersenjata Tajam Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan Polres Semarang

redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapran |M.Supadi 

Ungaran|Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang bergerak cepat menindak aksi premanisme jalanan yang sempat viral di media sosial. Seorang pemuda dan satu pelaku anak di bawah umur diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Kelana, didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono dan Kanit IV Iptu Danang Wahyudi,

mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Semarang. Peristiwa tersebut terungkap setelah beredarnya video di Instagram yang memperlihatkan sekelompok remaja mengacungkan senjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Lingkungan Gembongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku anak berinisial RAA (17) diduga merencanakan aksi tawuran melalui media sosial dan meminta rekannya, Ahmad Ibtihal Labib (20), untuk menyediakan serta membawa senjata tajam ke lokasi.

“Rombongan pelaku sempat bertemu dengan kelompok lawan di lokasi. RAA mengejar sambil mengayunkan celurit sepanjang 150 sentimeter tersebut. Namun kelompok lawan melarikan diri sehingga tidak terjadi bentrokan fisik,” terang pihak kepolisian dalam rilis resmi.

Tim Unit PPA dan Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian melakukan pengejaran. RAA diamankan di wilayah Kecamatan Pringapus, sementara Ahmad ditangkap di Kecamatan Jambu. Saat penangkapan Ahmad, petugas juga menemukan adanya aktivitas pesta minuman keras di lokasi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu buah celurit besi sepanjang 1,5 meter, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, serta helm dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Tersangka dewasa dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, terhadap pelaku anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Semarang untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku anak.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Semarang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Sabu Disembunyikan dalam Botol Yakult, Pria Jatisrono Dibekuk Satresnarkoba Polres Wonogiri
Pastikan Kesiapan Jalur, Kapolres Semarang Monitoring Awal Tol Jelang Idul Fitri 1447
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Gondol Mobil Warga Jepara Dibekuk Polisi
Menjaga Ramadhan Tetap Kondusif, Kapolres Semarang Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas
Jelang Ramadan, Tim Gabungan Sikat 15 Pasangan Tak Sah di Kos dan Hotel Cilacap
Satgas Bhayangkara Diterjunkan! Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Tembalang Terendam Banjir Hingga 2 Meter
Akpol 98 Tancap Gas! Lobby Parama Satwika Jadi Bukti Loyalitas Alumni Cetak Perwira Polri Presisi
Kapolres Salatiga Turun Langsung Cek Bangunan Roboh di Tingkir, Dugaan Dipicu Hujan Deras

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16

Sabu Disembunyikan dalam Botol Yakult, Pria Jatisrono Dibekuk Satresnarkoba Polres Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:51

Pastikan Kesiapan Jalur, Kapolres Semarang Monitoring Awal Tol Jelang Idul Fitri 1447

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:10

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Gondol Mobil Warga Jepara Dibekuk Polisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:44

Menjaga Ramadhan Tetap Kondusif, Kapolres Semarang Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:24

Tawuran Bersenjata Tajam Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan Polres Semarang

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:11

Jelang Ramadan, Tim Gabungan Sikat 15 Pasangan Tak Sah di Kos dan Hotel Cilacap

Senin, 16 Februari 2026 - 18:02

Satgas Bhayangkara Diterjunkan! Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Tembalang Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Senin, 16 Februari 2026 - 17:57

Akpol 98 Tancap Gas! Lobby Parama Satwika Jadi Bukti Loyalitas Alumni Cetak Perwira Polri Presisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!