Kasus Asusila Gadis Dibawah Umur Pelajar Di Kota Demak, Hanya Divonis 1 Tahun 3 Bulan,Keluarga Korban Kecewa.

redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK ||JEJAKKASUSINDONESIA.COM
Sidang kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kota Demak dengan terdakwa (R) 16 tahun memasuki babak akhir atau putusan
23 juli 2024.

Sidang ke lima tanggal 22 juli 2024 hari Senin di tunda karena jaksa EILLEN M, SAVIRA SH tidak hadir dan akhirnya Sidang  di lanjudkan esok harinya Selasa 23 juli 2024 dengan agenda putusan terhadap terdakwa (R)

Perbuatan perkosaan dilakukan terdakwa empat kali Aksi bejat tersebut membuat kluarga korban kecewa dengan putusan yang tidak seimbang dengan perbuatanya,

Mendengar putusan hakim, kluarga korban menahan tangis tak menduga hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa.
Vonis ini tidak adil, sangat ringan anak saya jadi korban dan kehilangan mahkota saat di Wawancarai awak media katanya.

Bu.Hakim Saat Memasuki Ruang Sidang.



“Hari ini lonceng keadilan tidak berbunyi. Keputusan tidak berpihak kepada korban karena seharusnya terdakwa diputus hukuman maksimal sesuai perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.


Ketua DPD BPAN LAI  Jawa Tengah  Yoyok Sakiran angkat bicara” Saya Sebagai pendamping Keluarga merasa terdholimi dengan putusan Hakim geganjilan terasa dari sidang kedua yang mana dari pelaku selalu menghadirkan saksi dan keluarga bahkan menggunakan PH atau Pengacara, namun di pihak korban tidak ada pendamping,Keluarga maupun saksi di hadirkan, Putusan macam apa ini ucap” Yoyok kesal  dihadapan awak media.


Lanjut Yoyok mewakili Keluarga korban saat di wawancarai  wartawan”mengenai Banding atau nunggu batas waktu untuk berunding dengan keluarga sampai batas waktu enam hari kerja”pungkas Yoyok.

Suyitno pakde Korban menyampaikan ” Saya benar benar kecewa dengan putusan ini karna tidak berimbang dengan kronologi Kejadian yang sebenarnya.
Namun karna kita semua keluarga menghargai keputusan Hakim atau Undang Undang Anak.
Yang Saya herankan sampai saat ini pelaku masih Tahap Tahanan Kota yang seharusnya di Ruang Tahanan Anak” ungkap Yitno mengakhiri pembicaraan.



(Tim&Red )

Loading

Berita Terkait

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!