VIRAL PANAS!! OJK Larang Intimidasi Debt Collector Pinjol, Tapi Teror Masih Merajalela: Aturan Ada, Nyali Penegak Hukum Dipertanyakan

redaksi

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JejakKasusIndonesiaNews.com
OJK dengan lantang melarang debt collector pinjaman online (pinjol) melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, hingga teror bernuansa SARA. Aturan berlaku hingga 2025. Tapi di lapangan? Rakyat masih diteror.

Penagihan hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB, tanpa tekanan dan tanpa mempermalukan debitur. Namun realita berbicara lain: telepon bertubi-tubi, ancaman sebar data, hingga teror psikis masih jadi menu harian korban pinjol.
Aturan keras, penegakan lembek.

Padahal, UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah. Pertanyaannya sederhana tapi menohok:
👉 Sudah berapa pinjol dan debt collector yang benar-benar dipenjara?

OJK juga memangkas bunga pinjol jadi 0,1–0,3 persen per hari. Tapi biaya siluman tetap membelit debitur.

Bunga turun, teror tetap naik.
OJK menegaskan tanggung jawab penagihan tidak boleh dilempar ke pihak ketiga. Debt collector adalah perpanjangan tangan perusahaan pinjol. Jika melanggar hukum, perusahaan wajib ikut diseret.

Catatan Keras:
Selama pinjol nakal masih bebas beroperasi dan korban terus bertambah, publik berhak curiga:
Apakah negara benar-benar hadir, atau justru membiarkan teror digital merajalela?
2026 jangan jadi tahun janji kosong.
Hentikan teror pinjol. Tangkap pelakunya. Tutup izinnya.(AD/Red)

Berita Terkait

Kalung Milano & Gilik Digondol, Komplotan Pengalih Perhatian Berakhir di Sel Tahanan
Fabem Minta Kejagung RI Dan Menkeu Lakukan Audit Dugaan Rangkap Jabatan BUMN di Anak Perusahaan PT. PLN
Polsek Todanan Bekuk Komplotan Spesialis Bobol Sekolah, Pelaku Lintas Provinsi Tumbang di Warung Makan
Usut Tuntas! Dugaan Penistaan Agama dan Perbuatan Cabul Oknum Pendeta di Salatiga Gegerkan Publik
Wartawan Online Diduga Dianiaya Oknum Ketua KDMP, Laporan Resmi Masuk ke Polres Tasikmalaya Kota
Viral! Cegat Mobil di Exit Tol Kaligawe, 6 Debt Collector Dibekuk Jatanras Polda Jateng
Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual Oknum Pendeta di Salatiga Disorot, Publik Desak Transparansi
Viral! Satu Keluarga Dikepung 3 Mobil di Jalur Lingkar Tanjung Emas Semarang

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:44

Kalung Milano & Gilik Digondol, Komplotan Pengalih Perhatian Berakhir di Sel Tahanan

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:12

Fabem Minta Kejagung RI Dan Menkeu Lakukan Audit Dugaan Rangkap Jabatan BUMN di Anak Perusahaan PT. PLN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:27

Polsek Todanan Bekuk Komplotan Spesialis Bobol Sekolah, Pelaku Lintas Provinsi Tumbang di Warung Makan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:23

Usut Tuntas! Dugaan Penistaan Agama dan Perbuatan Cabul Oknum Pendeta di Salatiga Gegerkan Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:41

Wartawan Online Diduga Dianiaya Oknum Ketua KDMP, Laporan Resmi Masuk ke Polres Tasikmalaya Kota

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:07

Viral! Cegat Mobil di Exit Tol Kaligawe, 6 Debt Collector Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:16

Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual Oknum Pendeta di Salatiga Disorot, Publik Desak Transparansi

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:29

Viral! Satu Keluarga Dikepung 3 Mobil di Jalur Lingkar Tanjung Emas Semarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!