Kab.Semarang | Jejakkasusindonesianews.com- Proyek pembangunan saluran drainase di ruas Jalan Tegalpanas–Jimbaran, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak memenuhi Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dan mengabaikan aspek penting Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan tim media pada 5 Oktober 2025, tampak para pekerja di lapangan memasang saluran beton U-Ditch tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan. Ironisnya, di lokasi proyek terpampang spanduk imbauan K3 dari pihak pelaksana, namun tampak hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata.
Selain mengabaikan keselamatan kerja, tumpukan tanah galian dibiarkan di tepi jalan tanpa pengaman, mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Lebih disayangkan lagi, bekas galian saluran yang seharusnya diuruk dengan pasir urug (sirtu) justru ditimbun kembali menggunakan tanah liat, yang berpotensi menyebabkan penurunan tanah (amblas) dan menurunkan fungsi drainase, terutama saat musim hujan.
Kondisi di lapangan juga memperlihatkan papan proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan dan nama konsultan pengawas, padahal kedua hal tersebut wajib dicantumkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan informasi yang tercantum, proyek senilai Rp243.744.000 tersebut dikerjakan oleh CV Mahakarya Semesta melalui kontrak Nomor 027/18/SPK/SDA/K/DPU/2025 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Menanggapi hal itu, Widodo, Anggota Lembaga Majapahit Jawa Tengah, menilai adanya pelanggaran teknis dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Kami menemukan indikasi kuat pelanggaran SOP di lapangan. Pekerja tanpa APD, urugan tanah liat, dan tidak adanya lantai kerja jelas menunjukkan lemahnya kontrol dari pihak pengawas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Widodo (6/11/2025).
Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib menjunjung tinggi transparansi, kualitas, dan keselamatan kerja.
“Proyek APBD harus menjadi contoh profesionalisme, bukan justru menimbulkan kecurigaan. Kami akan mendesak pihak DPUPR Kabupaten Semarang agar segera memeriksa pelaksanaan proyek ini dan mengambil tindakan tegas bila terbukti melanggar SOP,” lanjutnya.
Sementara itu, Edy Bondan, Anggota LAI BPAN Jawa Tengah, menegaskan akan segera bersurat resmi ke DPUPR Kabupaten Semarang serta dinas terkait lainnya untuk mendesak agar seluruh proyek, baik bersumber dari APBD maupun APBN, dilaksanakan sesuai aturan dan standar yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami siap melaporkannya secara resmi,” tandas Edy Bondan.
Warga sekitar pun berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan.
“Kami ingin pembangunan ini cepat selesai, tapi harus dikerjakan dengan benar dan aman. Jangan asal jadi,” ujar salah satu warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kabupaten Semarang maupun pelaksana proyek CV Mahakarya Semesta belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis tersebut.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat, penerapan K3, dan transparansi publik dalam setiap proyek infrastruktur agar dana rakyat benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
[Red &Tiem]






