Jakarta | Jejakkasusindonesianews.com – Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 antara Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk memperdebatkan RUU ini.
“Tiga RUU ini tetap menjadi inisiatif DPR, jadi tidak lagi perlu diperdebatkan. Perampasan aset masuk Prolegnas 2025, titik!” tegas Bob Hasan.
Pemerintah pun kali ini tak mau ketinggalan langkah. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungan penuh serta apresiasinya.
“Hari ini kita beri apresiasi luar biasa pada DPR. Mereka menepati janji mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset. Naskah akademik dan materi RUU bisa segera kita sinkronkan,” katanya.
Namun, publik tentu masih ingat: RUU ini sejatinya sudah diajukan Presiden Joko Widodo sejak 2023. Saat itu Jokowi bahkan mengirimkan surpres dan menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD serta Menkumham Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah. Tetapi, DPR tak kunjung membahasnya.
Hal itu diingatkan langsung oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“RUU ini sudah diajukan sejak masa pemerintahan Pak Jokowi. Hanya saja sampai sekarang tidak pernah dibahas,” sindir Yusril.
Kini, dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, publik menaruh harapan sekaligus keraguan. Apakah DPR dan pemerintah serius mempercepat pembahasan, atau lagi-lagi hanya gimmick politik?
RUU ini diyakini menjadi senjata hukum penting untuk memberantas korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir. Tapi, tanpa komitmen nyata, RUU tersebut bisa kembali masuk “kotak pendingin” seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pertanyaannya: Beranikah DPR dan pemerintah benar-benar menyelesaikannya kali ini, atau publik akan kembali dikhianati?
[Rahma]