Memanas! Praperadilan Tanah Teloyo Seret Aparat, Keluarga Korban Teriak Dikhianati Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten |Jejakkasusindonesianews.com– Rabu (20/8/2025). Sidang praperadilan terkait dugaan penyerobotan tanah Pasar Teloyo dengan pemohon keluarga korban resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sidang yang sempat diskors karena ketidakhadiran Termohon I (Kapolres Klaten) melalui kuasa hukumnya belum dapat menunjukkan surat kuasa kembali dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB.

Hakim menegaskan, praperadilan hanya berlangsung selama maksimal tujuh hari dan harus diputus maksimal pada hari ketujuh. Karena itu, alasan tanpa dasar hukum tidak dapat diterima untuk mengulur waktu.

Agenda praperadilan dimulai dengan pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Hakim juga membuka peluang adanya penyelesaian restoratif mediasi di luar persidangan apabila para pihak menghendaki.

11 Poin Permohonan Pemohon

Pemohon, Sri Mulasih binti Slamet Siswodiharjo, melalui kuasa hukumnya Juned Wijayatmo, SH, MH, menyampaikan 11 poin pokok permohonan praperadilan terhadap tiga termohon yakni, Kapolres Klaten (Termohon I), Kapolda Jawa Tengah (Termohon II), Kapolri (Termohon III).

Inti permohonan menyoroti dugaan penghentian penyidikan atas laporan penyerobotan tanah yang dilayangkan orang tua pemohon sejak 2018 dengan Nomor: STPLP/154/IV/2018/Jateng/Res Klaten.

Dalam permohonannya, pemohon menilai kepolisian tidak serius menindaklanjuti laporan, bahkan diduga memihak pihak lawan. Pemohon juga menuding ada keberpihakan aparat saat pembangunan di atas tanah yang masih bersengketa tetap dijalankan pada Juli 2025.

Tuntutan Pemohon

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim:

Bahwa tujuan hukum Negara Indonesia adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat serta melindungi hak warga negara berdasarkan UUD 1945. Segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan.

Bahwa POLRI sebagai Rastra Sewakotama sesuai Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 wajib memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Bahwa orang tua Pemohon telah melaporkan Purwanto dan Sudarto dengan Laporan Polisi Nomor: STPLP/154/IV/2018/Jateng/Res Klaten atas dugaan penyerobotan tanah Sertifikat Hak Milik No. 588 seluas ± 2.500 m² atas nama Slamet Siswosuharjo. Namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

Bahwa meskipun tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Klaten (Perkara No. 53/Pdt.G/2025/PN Klt), pada Juli 2025 dilakukan pembangunan secara sepihak atas perintah Kepala Desa Teloyo (Purwanto).

Bahwa tindakan aparat Kepolisian yang hadir di lokasi justru membiarkan pembangunan berjalan dan berpihak, bertentangan dengan tugas pokok dan semboyan Kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Bahwa perlindungan aparat membuat pihak terlapor merasa kebal hukum, sehingga laporan masyarakat mandek dan tidak diproses. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian, kesewenang-wenangan, bahkan dugaan keberpihakan aparat.

Bahwa oleh karenanya, Termohon I (Kapolres Klaten) telah menelantarkan pengaduan masyarakat, merusak kredibilitas Polri, serta merugikan negara.

Membebankan biaya perkara kepada para termohon.

Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut hingga putusan dijatuhkan pada hari keenam, Rabu pekan depan.

Pewarta : Rizky

Berita Terkait

HUT RI ke-80, Korwil III MPC Pemuda Pancasila Cilacap Gelar Bakti Sosial di Gandrungmangu
Bamsoet Ajak IKAL Lemhannas Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp180 Juta untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora
Sekda Jateng Minta ASN Jaga Integritas”  Meski Raih Skor Tinggi MCP dan SPI
Atasi Krisis Air Bersih” Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Purworejo
Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat, Rutan Salatiga Gelar Aksi Sosial
Rakor Kondusifitas Wilayah di Demak, Forkopimda Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas
Djarum Foundation Gelar Sosialisasi Penerima Manfaat Program Sanitasi Terpadu di Kelurahan Giripurwo Wonogiri 

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:49

HUT RI ke-80, Korwil III MPC Pemuda Pancasila Cilacap Gelar Bakti Sosial di Gandrungmangu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:22

Bamsoet Ajak IKAL Lemhannas Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Dinamika Geopolitik Global

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:47

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp180 Juta untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:33

Sekda Jateng Minta ASN Jaga Integritas”  Meski Raih Skor Tinggi MCP dan SPI

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:22

Atasi Krisis Air Bersih” Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Purworejo

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:02

Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat, Rutan Salatiga Gelar Aksi Sosial

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:32

Rakor Kondusifitas Wilayah di Demak, Forkopimda Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:14

Memanas! Praperadilan Tanah Teloyo Seret Aparat, Keluarga Korban Teriak Dikhianati Hukum

Berita Terbaru