Kurangi Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Cilacap Tekan Praktik KDM

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP -Jejakkasusindonesianews.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap mengambil langkah serius dalam menekan praktik kendaraan dengan Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM), yang selama ini menjadi ancaman keselamatan lalu lintas serta perusak infrastruktur jalan.

 

Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, Satlantas Polresta Cilacap berupaya menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan dimensi dan muatan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dicanangkan Korlantas Polri.

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Denny Hari Susilo, menyampaikan bahwa penindakan terhadap KDM dilaksanakan melalui tiga tahap:

 

1. Tahap Sosialisasi (1–30 Juni)

Edukasi diberikan kepada pengusaha, perusahaan, dan pengemudi angkutan barang melalui penyebaran brosur dan imbauan. Satlantas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi KDM.

 

 

2. Tahap Preventif (1–13 Juli)

Pemberian surat teguran kepada pengemudi yang masih ditemukan membawa kendaraan dengan kelebihan muatan atau dimensi.

 

 

3. Tahap Represif (mulai 14 Juli)

Dilakukan penindakan hukum. Untuk pelanggaran overloading dikenakan tilang, sementara untuk over dimensi dilakukan proses hukum karena tergolong tindak pidana lalu lintas.

 

 

 

“Kami tidak akan menoleransi praktik KDM yang membahayakan keselamatan, merugikan negara, dan merusak infrastruktur,” tegas Ipda Denny.

 

 

 

Landasan hukum penindakan KDM diatur dalam:

 

Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang modifikasi kendaraan bermotor hingga mengubah tipe (over dimensi), dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

 

Pasal 307 dan Pasal 169 ayat 1 dari undang-undang yang sama, dengan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggaran overloading.

 

 

Ipda Denny berharap, upaya ini mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas, agar terwujud Zero Over Dimensi dan Zero Over Loading, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.

 

“Kami pastikan kegiatan ini dilakukan dengan tegas namun humanis. Harapannya, tidak ada lagi kendaraan KDM yang membahayakan pengguna jalan lainnya maupun merusak infrastruktur,” pungkasnya.(Yogie PS)

 

 

Loading

Berita Terkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kadilangu
Tak Mau Kecolongan, Polres Salatiga Gandeng Dishub Rampcheck Bus Penumpang
Razia di Alun-alun Demak, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Candi 2026
Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Bergulir, Polres Semarang Perketat Lalu Lintas Jelang Lebaran
Tekan Risiko Kecelakaan Jelang Lebaran, Polres Demak Gaspol Operasi Keselamatan Candi 2026
Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Satbinmas Polres Kendal Turun Langsung Edukasi Pengguna Jalan
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:01

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kadilangu

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:24

Tak Mau Kecolongan, Polres Salatiga Gandeng Dishub Rampcheck Bus Penumpang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:08

Razia di Alun-alun Demak, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Candi 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Senin, 2 Februari 2026 - 22:27

Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Bergulir, Polres Semarang Perketat Lalu Lintas Jelang Lebaran

Senin, 2 Februari 2026 - 11:40

Tekan Risiko Kecelakaan Jelang Lebaran, Polres Demak Gaspol Operasi Keselamatan Candi 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:01

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Satbinmas Polres Kendal Turun Langsung Edukasi Pengguna Jalan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!