Kurangi Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Cilacap Tekan Praktik KDM

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP -Jejakkasusindonesianews.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap mengambil langkah serius dalam menekan praktik kendaraan dengan Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM), yang selama ini menjadi ancaman keselamatan lalu lintas serta perusak infrastruktur jalan.

 

Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, Satlantas Polresta Cilacap berupaya menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan dimensi dan muatan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dicanangkan Korlantas Polri.

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Denny Hari Susilo, menyampaikan bahwa penindakan terhadap KDM dilaksanakan melalui tiga tahap:

 

1. Tahap Sosialisasi (1–30 Juni)

Edukasi diberikan kepada pengusaha, perusahaan, dan pengemudi angkutan barang melalui penyebaran brosur dan imbauan. Satlantas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi KDM.

 

 

2. Tahap Preventif (1–13 Juli)

Pemberian surat teguran kepada pengemudi yang masih ditemukan membawa kendaraan dengan kelebihan muatan atau dimensi.

 

 

3. Tahap Represif (mulai 14 Juli)

Dilakukan penindakan hukum. Untuk pelanggaran overloading dikenakan tilang, sementara untuk over dimensi dilakukan proses hukum karena tergolong tindak pidana lalu lintas.

 

 

 

“Kami tidak akan menoleransi praktik KDM yang membahayakan keselamatan, merugikan negara, dan merusak infrastruktur,” tegas Ipda Denny.

 

 

 

Landasan hukum penindakan KDM diatur dalam:

 

Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang modifikasi kendaraan bermotor hingga mengubah tipe (over dimensi), dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

 

Pasal 307 dan Pasal 169 ayat 1 dari undang-undang yang sama, dengan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggaran overloading.

 

 

Ipda Denny berharap, upaya ini mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas, agar terwujud Zero Over Dimensi dan Zero Over Loading, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.

 

“Kami pastikan kegiatan ini dilakukan dengan tegas namun humanis. Harapannya, tidak ada lagi kendaraan KDM yang membahayakan pengguna jalan lainnya maupun merusak infrastruktur,” pungkasnya.(Yogie PS)

 

 

Loading

Berita Terkait

Patroli Motor Kapolres Semarang Warnai Malam Takbir, Pastikan Kondisi Aman Tanpa Gangguan
Tak Ada Ampun! Sound Horeg Dilarang Total di Demak, Polisi Siaga Penuh Amankan Malam Takbir
Arus Jakarta Melandai, Polres Semarang Resmi Buka Dua Arah Tol Semarang-Solo!
Polres Demak Amankan Sound Horeg dan Truk Pengangkut Jelang Malam Takbir
Jelang Takbiran, Polres Demak Turunkan Bhabinkamtibmas: Tegas Cegah Euforia dan Potensi Kerawanan
Polisi–KAI Sisir Perlintasan Tanpa Palang di Demak, Amankan Jalur Mudik Lebaran 2026
One Way Digeber! Kapolres Semarang Kawal Ketat Arus Mudik hingga KM 460, Lalin Tetap Ngebut Lancar
Arus Mudik Meledak! Polres Semarang Sterilisasi Tol, One Way Kalikangkung–Tingkir Siap Diberlakukan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09

Patroli Motor Kapolres Semarang Warnai Malam Takbir, Pastikan Kondisi Aman Tanpa Gangguan

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:47

Tak Ada Ampun! Sound Horeg Dilarang Total di Demak, Polisi Siaga Penuh Amankan Malam Takbir

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:27

Polres Demak Amankan Sound Horeg dan Truk Pengangkut Jelang Malam Takbir

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:49

Jelang Takbiran, Polres Demak Turunkan Bhabinkamtibmas: Tegas Cegah Euforia dan Potensi Kerawanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:41

Polisi–KAI Sisir Perlintasan Tanpa Palang di Demak, Amankan Jalur Mudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:04

One Way Digeber! Kapolres Semarang Kawal Ketat Arus Mudik hingga KM 460, Lalin Tetap Ngebut Lancar

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07

Arus Mudik Meledak! Polres Semarang Sterilisasi Tol, One Way Kalikangkung–Tingkir Siap Diberlakukan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:11

Kapolresta Cilacap Bantah Keras Terseret Dugaan “THR Haram”, Tegaskan Tak Pernah Minta atau Terima

Berita Terbaru

error: Content is protected !!