Kab.Semarang || Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, nyatanya aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah bawen Kabupaten Semarang masih leluasa berjalan.
“Seperti yang terlihat pada hari Rabu, (03/7/2024) pukul 17.45 wib. di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.506.04, Jl.Gatot Subroto no 14,Krajan,Bawen, kecamatan Bawen,kabupaten Semarang Jawa Tengah, nampak sebuah kendaraan jenis Box merah yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM didalam nya, tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya, dalam aksi nya kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara dari SPBU ke SPBU yang ada di Kab.Semarang Maupun Kota.Salatiga.

Dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh. Dalam pantauan awak media, sebelumnya ditemukan sebuah kendaraan Truk Box yang di duga telah di modifikasi “ngangsu” BBM Bersubsidi jenis solar, truk tersebut di duga telah berulang kali melakukan pengisian dengan cara bolak balik di SPBU tersebut.
Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir kendaraan modifikasi tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ “pengangsuan” BBM Bersubsidi jenis solar. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada operator, operator mengaku sudah mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan modifikasi “ngangsu”, menurut penuturan operator diduga pihak SPBU sendiri juga turut bermain dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut. Di sinyalir pemilik dari mobil Truk Box warna merah yang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara bolak balik tersebut tidak mau di sebut namanya asal kartosuro hanya Kerja mas ikut se orang oknum”ucap supir tersebut”

Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar
Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.506.04 bawen tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Semarang Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di Kabupaten Semarang, hingga di duga pihak dari Aparat setempat terkesan tutup mata terkait adanya pelanggaran tersebut.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media dari media Jejakkasusindonesia.com berharap agar pihak Polda Jateng dan Bahkan Pertamina dapat menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
(Tim&Red)