49 Pengedar Narkoba Dituntut Hukuman Mati, Kejati Sumut Tegas Perangi Perusak Generasi

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Jejakkasusindonesianews.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menuntut 49 terdakwa pengedar narkoba dengan hukuman mati. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman zat terlarang.

 

Menurut Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH., MH, para terdakwa merupakan bagian dari jaringan besar peredaran gelap narkotika lintas provinsi. “Mereka tidak hanya menyebarkan barang haram, tetapi juga telah merusak masa depan ribuan anak bangsa. Tuntutan mati ini adalah pesan keras bahwa negara tidak akan kompromi,” tegasnya saat konferensi pers, Jumat (14/6/2025).

 

Kasus-kasus yang ditangani melibatkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, hingga ganja dengan jumlah yang mencapai ratusan kilogram. Beberapa terdakwa juga diketahui sebagai residivis dan berperan sebagai bandar.

 

Data Kejati Sumut menyebutkan, tuntutan hukuman mati dijatuhkan dalam 38 perkara sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, dengan sebaran kasus terbanyak di wilayah Medan, Deliserdang, dan Tanjung Balai.

 

Langkah Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan tokoh masyarakat. Mereka menilai pendekatan hukum maksimal sangat diperlukan dalam menghadapi darurat narkoba yang kian mengancam.

 

“Kami tidak ingin Sumatera Utara menjadi sarang narkotika. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyelamatkan masa depan bangsa,” tutup Idianto.(Amrullah)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!