Medan-Jejakkasusindonesianews.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menuntut 49 terdakwa pengedar narkoba dengan hukuman mati. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman zat terlarang.
Menurut Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH., MH, para terdakwa merupakan bagian dari jaringan besar peredaran gelap narkotika lintas provinsi. “Mereka tidak hanya menyebarkan barang haram, tetapi juga telah merusak masa depan ribuan anak bangsa. Tuntutan mati ini adalah pesan keras bahwa negara tidak akan kompromi,” tegasnya saat konferensi pers, Jumat (14/6/2025).
Kasus-kasus yang ditangani melibatkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, hingga ganja dengan jumlah yang mencapai ratusan kilogram. Beberapa terdakwa juga diketahui sebagai residivis dan berperan sebagai bandar.
Data Kejati Sumut menyebutkan, tuntutan hukuman mati dijatuhkan dalam 38 perkara sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, dengan sebaran kasus terbanyak di wilayah Medan, Deliserdang, dan Tanjung Balai.
Langkah Kejati Sumut ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan tokoh masyarakat. Mereka menilai pendekatan hukum maksimal sangat diperlukan dalam menghadapi darurat narkoba yang kian mengancam.
“Kami tidak ingin Sumatera Utara menjadi sarang narkotika. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyelamatkan masa depan bangsa,” tutup Idianto.(Amrullah)