Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Eko Prastyo 

KLATEN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polres Klaten mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Klaten Tengah. Pelaku yang merupakan pria lanjut usia berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Jumat (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi Masjid Fadillah yang berada di Dukuh Sobrahgede, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Saat itu korban berinisial YD tengah berada di area masjid dalam kondisi sepi.

Pelaku berinisial S datang ke lokasi menggunakan sepeda dan memarkirkannya di sisi utara bangunan masjid. Ia kemudian masuk ke area masjid dan melihat korban sedang beraktivitas.
Pelaku lalu memanggil korban dan mengarahkan korban masuk ke kamar mandi perempuan. Setelah korban masuk, pelaku menutup pintu kamar mandi dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi sepi serta keterbatasan korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan kelemahan korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah warga mendengar keributan dari dalam kamar mandi masjid. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta sepeda yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(..)

Berita Terkait

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:24

Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!