Demak / Jejakkasusindonesianews.com- Aksi provokasi di media sosial kembali memakan korban. Polres Demak berhasil menggagalkan rencana demonstrasi anarkis dengan mengamankan 58 orang, terdiri dari 6 warga sipil dan 52 pelajar, pada Selasa (2/9/2025). Mereka diduga kuat hendak menduduki gedung DPRD Kabupaten Demak setelah termakan bujuk rayu akun-akun provokatif di dunia maya.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkap fakta mencengangkan: mayoritas pelajar yang diamankan seharusnya masih duduk di bangku sekolah, mulai dari SMP hingga SMA. Namun, mereka rela meninggalkan kelas demi mengikuti seruan liar di medsos.
“Dari total 58 orang yang kami amankan, 52 di antaranya pelajar. Mereka seharusnya berada di sekolah, bukan terprovokasi melakukan aksi anarkis,” tegas Iptu Anggah di Mapolres Demak, Rabu (3/9/2025) malam.
Polisi menemukan, ajakan provokatif itu disebarkan lewat akun Facebook palsu dengan poster bertuliskan “Demak Bergerak”, lengkap dengan narasi yang menghasut massa untuk berkumpul di DPRD Demak pukul 13.00 WIB. Konten itu juga digencarkan lewat TikTok dan Instagram hingga akhirnya menjaring puluhan pelajar lintas kecamatan.
“Mereka menunggu aba-aba untuk melakukan aksi anarkis. Untungnya berhasil kami gagalkan sebelum situasi meledak,” beber Anggah.
Sebagai tindak lanjut, semua yang diamankan digiring ke Mapolres Demak untuk menjalani pembinaan. Polisi juga memanggil para orang tua agar memperketat pengawasan anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan media sosial.
“Kami berharap pembinaan ini bisa jadi pelajaran berharga. Jangan sampai anak-anak ini kembali terjerumus,” ujarnya.
Polres Demak menegaskan akan memburu akun-akun provokatif yang menargetkan kalangan pelajar. Aparat berjanji tidak akan memberi ruang bagi penyebar hoaks maupun penghasut massa di medsos.
“Kami perketat pengawasan. Semua akun provokatif yang menyasar pelajar akan kami tindak tegas,” tandasnya.
[Mulyono]