Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH JOSSUI,”  Angkat Bicara Terkait Penggusuran Bidang Tanah di Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran||Jejakkasusindonesianews.com, Pengacara senior sekaligus pemerhati hukum pertanahan, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas penggusuran sejumlah bidang tanah milik warga di wilayah Dusun Suwakul, Desa Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dalam keterangannya kepada media, Yohanes menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga negara.

 

“Setiap tindakan penggusuran harus mengacu pada prosedur hukum yang jelas dan menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara, terutama hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak,” ujar Yohanes Sugiwiyarno, yang telah mendampingi berbagai kasus serupa dalam skala nasional.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah warga mengaku belum menerima kejelasan terkait status kepemilikan lahan maupun ganti rugi yang layak sebelum dilakukannya tindakan penggusuran.

 

“Jika memang benar terjadi penggusuran tanpa prosedur yang sesuai, maka hal ini berpotensi melanggar asas-asas keadilan dan prinsip due process of law. Negara dan aparat wajib hadir melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” tambah Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes mendorong para pihak, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait, untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan bermartabat.

 

“Langkah hukum adalah jalan terakhir. Namun sebelum itu, mari kita utamakan mediasi dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Jika diperlukan, kami siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak,” tutupnya.

Saat ini, sejumlah warga tengah mengupayakan pengumpulan data administratif sebagai dasar pengajuan keberatan dan gugatan hukum atas penggusuran yang terjadi.

Warga yang tidak mau di sebut namanya,Seharusnya, penggusuran dan pembongkaran sebelum ada putusan pengadilan yg memerintahkan pengosongan atau eksekusi.

Sehingga warga kecewa dan dirugikan walaupun sudah menerima ganti rugi karena akibat adanya tekanan dan intimidasi dari Pengacaranya sendiri, karna terpaksa mendapatkan tekanan, pengancaman.

Yang lebih parah nya, warga sejumlah 13 keluarga harus meninggalkan lahan tersebut, hanya mendapatkan ganti rugi pembongkaran Rp 20 juta dengan tekanan, ancaman akan di denda Rp 5 Juta per hari selama menempati lahan tersebut.(bersambung)[

Yogie &Tiem]

 

 

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru