Ungaran||Jejakkasusindonesianews.com, Pengacara senior sekaligus pemerhati hukum pertanahan, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas penggusuran sejumlah bidang tanah milik warga di wilayah Dusun Suwakul, Desa Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dalam keterangannya kepada media, Yohanes menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga negara.
“Setiap tindakan penggusuran harus mengacu pada prosedur hukum yang jelas dan menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara, terutama hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak,” ujar Yohanes Sugiwiyarno, yang telah mendampingi berbagai kasus serupa dalam skala nasional.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah warga mengaku belum menerima kejelasan terkait status kepemilikan lahan maupun ganti rugi yang layak sebelum dilakukannya tindakan penggusuran.
“Jika memang benar terjadi penggusuran tanpa prosedur yang sesuai, maka hal ini berpotensi melanggar asas-asas keadilan dan prinsip due process of law. Negara dan aparat wajib hadir melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” tambah Yohanes.
Lebih lanjut, Yohanes mendorong para pihak, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait, untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan bermartabat.
“Langkah hukum adalah jalan terakhir. Namun sebelum itu, mari kita utamakan mediasi dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Jika diperlukan, kami siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak,” tutupnya.
Saat ini, sejumlah warga tengah mengupayakan pengumpulan data administratif sebagai dasar pengajuan keberatan dan gugatan hukum atas penggusuran yang terjadi.
Warga yang tidak mau di sebut namanya,Seharusnya, penggusuran dan pembongkaran sebelum ada putusan pengadilan yg memerintahkan pengosongan atau eksekusi.
Sehingga warga kecewa dan dirugikan walaupun sudah menerima ganti rugi karena akibat adanya tekanan dan intimidasi dari Pengacaranya sendiri, karna terpaksa mendapatkan tekanan, pengancaman.
Yang lebih parah nya, warga sejumlah 13 keluarga harus meninggalkan lahan tersebut, hanya mendapatkan ganti rugi pembongkaran Rp 20 juta dengan tekanan, ancaman akan di denda Rp 5 Juta per hari selama menempati lahan tersebut.(bersambung)[
Yogie &Tiem]