SURABAYA |Jejakkasusindonesianews.com- Polrestabes Surabaya menggelar konfrensi pers kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Surabaya. Kali ini, seorang pria yang mengaku sebagai calon pembeli motor membawa kabur kendaraan korban setelah berpura-pura melakukan test drive.
Berkat respon cepat dari unit Reskrim Polsek Wonokromo kembali membuktikan ketegasannya menangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/81/VII/2025/Jatim/Polrestabes Surabaya/Sektor Wonokromo. Pelaku yang diketahui berdomisili di Surabaya itu mencari motor bekas yang dijual di marketplace. Ia menargetkan penjual yang hanya memiliki STNK tanpa kelengkapan surat lainnya seperti BPKB.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika korban, Anam Malik, memasarkan sepeda motornya, Suzuki GSX R150, melalui aplikasi marketplace Facebook. Pada Kamis, (3/7/25), sekitar pukul 04.55 WIB, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Oktavianto Heri Kusuma melalui WhatsApp.
“Keesokan harinya, pada Jumat, (4/7/25) pukul 15.00 WIB, terlapor datang ke rumah korban di Jl. Wonokromo Tengah Gang 4, Surabaya. Kepada korban, ia meminta izin untuk mencoba motor tersebut dengan alasan test ride. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih, beserta KTP-nya,” ujar Kombespol Luthfie, pada Senin (7/7/25)
Namun ungkap Kombespol Luthfie Sulistiawan, setelah menunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi kembali, tetapi nomor pelaku sudah diblokir. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo.
Berkat informasi akurat korban pada Sabtu, (5/7/25), kepada polisi bahwa pelaku terlihat di tempat kosnya di Jl. Tenggilis Mejoyo Gang Buntu 07, Kalirungkut, Surabaya. Polisi bersama korban bergerak ke lokasi dan mengamankan.
Di tempat tersebut, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: 1 unit sepeda motor Suzuki GSX R150, satu handphone Samsung, satu buah BPKB dan STNK, satu sepeda motor Honda CBR (yang dijadikan jaminan oleh pelaku).
Kini pelaku yang diketahui berinisial (OH), pria kelahiran Surabaya 24 Oktober 1997, dan berdomisili di Dusun Tempuran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto atau tinggal di kos Kalirungkut, Surabaya, resmi ditahan di Mapolsek Wonokromo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara daring, terutama yang berkaitan dengan barang berharga.
Pastikan identitas pembeli benar, jangan mudah memberikan barang sebelum transaksi benar- benar tuntas”, pungkasnya. (Galih)