Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Tolak Gardu Induk

redaksi

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkasusindonesianews.comSejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jalan Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan dan pengawalan terkait penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang direncanakan berdiri di tengah kawasan permukiman.

Warga menilai pembangunan gardu induk tersebut sangat tidak layak karena berada di kawasan padat penduduk serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Mereka juga mengaku resah lantaran aspirasi penolakan yang sebelumnya disampaikan melalui surat resmi ke sejumlah dinas dan instansi pemerintah tidak kunjung mendapat tindak lanjut.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga dan menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut.

“Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Landasan Hukum Penolakan

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan gardu induk tetap dipaksakan, antara lain:

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai izin dan RTRW.Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 22: Setiap rencana usaha/kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
  • Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Tuntutan Warga

Atas dasar itu, warga Desa Tunggul Pandean menuntut penutupan sekaligus pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang dinilai belum mendapat restu masyarakat.

Warga berharap pendampingan dari DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi lebih luas, memperkuat posisi hukum, serta memberi tekanan moral kepada pihak berwenang agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean.(Teguh /Red]

Loading

Berita Terkait

Tak Kuat Nanjak!! Trailer Bermuatan 37 Kubik Kayu Log Terguling di Tanjakan Maut Lemah Abang, Hantam Truk Batu Alam 
TNI Turun Gunung” Pelaku Pembacokan Anggota Koramil Akhirnya Tertangkap!!!
Publik Murka! Bungkamnya Kapolres Blora Dinilai Ancaman Kebebasan Pers
Warga Desa Tunggul Pandean Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Desak Penegakan Hukum
Diduga Jadi Korban Sistem, Tuntutan Keadilan Bagi Pekerja Karaoke
Pasien Epilepsi Nyaris Tewas Lompat dari Jendela RSUD Salatiga” Polisi Turun Tangan
Tabrakan di Simpang Tiga Blotongan, Tiga Pengendara Luka Ringan
Misteri Mutilasi Pacet Terkuak: 64 Potongan Tubuh Ditemukan, Identitas Korban Terungkap Berkat Telapak Tangan0

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:00

Tak Kuat Nanjak!! Trailer Bermuatan 37 Kubik Kayu Log Terguling di Tanjakan Maut Lemah Abang, Hantam Truk Batu Alam 

Selasa, 16 September 2025 - 10:54

TNI Turun Gunung” Pelaku Pembacokan Anggota Koramil Akhirnya Tertangkap!!!

Minggu, 14 September 2025 - 22:22

Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Tolak Gardu Induk

Minggu, 14 September 2025 - 19:52

Publik Murka! Bungkamnya Kapolres Blora Dinilai Ancaman Kebebasan Pers

Jumat, 12 September 2025 - 17:55

Warga Desa Tunggul Pandean Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Desak Penegakan Hukum

Jumat, 12 September 2025 - 17:25

Diduga Jadi Korban Sistem, Tuntutan Keadilan Bagi Pekerja Karaoke

Rabu, 10 September 2025 - 14:05

Pasien Epilepsi Nyaris Tewas Lompat dari Jendela RSUD Salatiga” Polisi Turun Tangan

Selasa, 9 September 2025 - 20:57

Tabrakan di Simpang Tiga Blotongan, Tiga Pengendara Luka Ringan

Berita Terbaru