Ungaran||Jejakkasusinndonesianews..com, Adanya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan kajian teknis dan konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), menjadi jaminan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi syarat dan ketentuan, sehingga terjamin keamanan konstruksinya.
Sebaliknya, DPU tidak menjamin keamanan konstruksi bangunan rumah, hotel, wahana permainan di sejumlah objek wisata, dan bentuk bangunan apa saja, bila tidak memenuhi izin PBG. Izin PBG juga menjadi dasar dikeluarkannya perizinan lainnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, menanggapi temuan dan laporan sejumlah objek wisata wahana permainan dan hotel di Kabupaten Semarang tidak mengantongi izin PBG. Bila izin PBG tidak dipenuhi maka Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tidak akan dikeluarkan.
Seperti diketahui berdasarkan temuan dan laporan masyarakat sejumlah tempat wisata di Kabupaten Semarang tidak mengantongi perizinan di Kabupaten Semarang. Dua objek wisata menjadi sorotan yakni Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen.
Objek wisata Celosia 2 sudah dihentikan tim gabungan Satpol PP Kabupaten Semarang, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), DPU, serta Kecamatan/Kelurahan Bandungan. Sementara manajemen Dusun Semilir bersikukuh telah mengantongi perizinan.
Kabid Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, menjelaskanya, pihaknya belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi serta merekomendasikan perizinan villa/hotel dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir. Karena tidak adanya kajian teknis konstruksi villa/hotel dan wahana permainan di Dusun Semilir, maka DPU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diberikannya perizinan PBG, atau yang dulu dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hotel/villa dan wahana permainan di Dusun semilir juga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena syarat mendapatkan SLF adalah kelengkapan perizinan PBG.
Eko Sigit Prayogo menjelaskan, izin PBG itu berkaitan dengan keamanan konstruksi, karena secara teknis ada kajian konstruksi bangunan. Dalam penilaian dan kajian PBG, pengelola objek wisata harus memasukkan sejumlah persyaratan.
Bila persyaratan tidak dipenuhi, maka DPU Kabupaten Semarang tidak melanjutkan melakukan kajian teknis dan konstruksi. Persyaratan itu di antaranya, data lengkap pemilik, data umum bangunan gedung, data teknis tanah, data umum (KTP, KKPR, KRK/ITR, dokumen lingkungan, SKA/SBU, dll). Dilengkapi pula dengan data teknik arsitektur, struktur mekanikal elektrikal plumbing. ”Seingat saya Dusun Semilir pernah mengajukan perizinan (izin PBG), tapi persyaratannya tidak lengkap, sehingga tidak ditangani,” ungkap Kabid Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo.
Karena tidak ada izin PBG dan SLF untuk hotel/villa dan wahana permainan di Dusun Semilir, maka perizinan lainnya tidak akan dikeluarkan. ”Ada izin tapi IMB bangunan depan sudah beberapa tahun lalu,” ungkap Eko Sigit Prayogo.
Sebelumnya, Shenita Dwiyansany (HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir) mengklaim pembangunan Wisata Dusun Semilir diklaim tidak melanggar regulasi. Pihaknya telah mengantongi semua perizinan yang ada. Termasuk telah memiliki izin pembangunan villa dan wahana permainan.
Terkait konstruksi bangunan Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sesuai dengan Sistem Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, kata Shenita, lahan hijau bukan berarti tidak boleh mendirikan bangunan.
Terkait temuan sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang berdiri tanpa izin, Bupati Semarang Ngesti Nugroho mengatakan pihaknya segera melakukan rapat koordinasi, terkait permasalah perizinan tempat wisata, yang diketahui tidak dipenuhi para investor. Menurutnya investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, namun proses perizinan wajib dilalui secara prosedur.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, meminta pelaku bisnis wisata mematuhi dan melengkapi persyaratan perizinan, agar legalitasnya terjamin. Pemkab Semarang dalam hal itu terutama di bagian perizinan, juga diminta untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik.
Menurutnya, tempat usaha wisata yang sekarang harus menyesuaikan dengan perundang-undangan baru dan melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Persyaratan IMB yang sekarang menjadi PBG harus dipenuhi dan membutuhkan penyesuaian, karena aturannya yang berbeda. (Tiem/Red)