Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen||Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Masaran. Hasilnya, seorang pria berinisial P (31) asal Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu dan tembakau sintetis.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah kos di wilayah Masaran. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 1,4 gram dan tembakau sinte sebanyak 0,65 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ini merupakan jaringan lintas provinsi yang masuk ke wilayah Sragen. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Moh Luqman Effendi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, AKP Luqman menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Informasi itu sangat berharga dalam mendeteksi dan menangkap para pelaku,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus digencarkan, terutama terhadap jaringan luar daerah yang mencoba menyusup ke Sragen

Penulis :Rizky

Editor :Redaksi

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!