BANYUMAS |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 143,59 gram.
AD ditangkap pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.45 WIB, di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Pengembangan kasus berlanjut ke tempat kos tersangka di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip besar berisi sabu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AD adalah sabu seberat 143,59 gram,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, serta lakban dan plastik klip.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Penulis :Yogie PS
Editor : Redaksi