Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 143,59 gram.

AD ditangkap pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.45 WIB, di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Pengembangan kasus berlanjut ke tempat kos tersangka di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip besar berisi sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AD adalah sabu seberat 143,59 gram,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, serta lakban dan plastik klip.

Tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Penulis :Yogie PS 

Editor : Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

Lestarikan Tradisi Leluhur, Bupati Semarang Hadiri Sedekah Desa RW 4 Kalidoh Langesari
Diduga Tinggal dengan Dosen Tanpa Ikatan Sah, AKBP B Resmi Masuk Patsus 20 Hari!!!
Paguyuban Reog Langen Sari Rayakan Hari Jadi ke-8 dengan Meriah
SMP IT Izzatul Islam Getasan Semarakkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Lomba Bernuansa Keislaman
Arca yang Terlupakan di Langensari, Saksi Bisu Peradaban yang Nyaris Terabaikan
Kuas Kecil, Imajinasi Besar di Saung Kelir Salatiga
PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 01:15

Lestarikan Tradisi Leluhur, Bupati Semarang Hadiri Sedekah Desa RW 4 Kalidoh Langesari

Kamis, 20 November 2025 - 09:07

Diduga Tinggal dengan Dosen Tanpa Ikatan Sah, AKBP B Resmi Masuk Patsus 20 Hari!!!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:19

Paguyuban Reog Langen Sari Rayakan Hari Jadi ke-8 dengan Meriah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:37

SMP IT Izzatul Islam Getasan Semarakkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Lomba Bernuansa Keislaman

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:10

Arca yang Terlupakan di Langensari, Saksi Bisu Peradaban yang Nyaris Terabaikan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:10

Kuas Kecil, Imajinasi Besar di Saung Kelir Salatiga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!