GROBOGAN | Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas tambang galian C di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Proyek penambangan yang ditengarai belum mengantongi izin resmi ini memicu keresahan warga serta desakan keras dari berbagai pihak.
Ketua Ormas Semut Merah Kabupaten Demak, Partono, S.E., menyebut dugaan pelanggaran perizinan tambang sangat serius dan meminta pemerintah daerah hingga provinsi turun langsung memverifikasi legalitasnya.
“Harus transparan. Koordinat izin harus jelas. Jangan sampai aktivitas ini melibatkan permainan lintas wilayah atau bahkan tanpa izin sama sekali,” tegas Partono, Rabu (30/7/2025) pukul 14.40 WIB.
Sejumlah jurnalis dari Kota Semarang pun turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga terkait maraknya lalu lalang truk dan alat berat di kawasan tersebut.
Dugaan Dampak Lingkungan dan Bekingan Oknum
Warga sekitar mengaku dirugikan oleh dampak lingkungan yang ditimbulkan. Debu, kebisingan, kerusakan jalan, hingga gangguan ekosistem lokal menjadi keluhan utama.
“Kalau memang resmi, buka dokumen izinnya ke publik. Jangan sampai ini tambang liar yang dibiarkan karena ada ‘backing’,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Legalitas Galian C: Ada Aturan yang Harus Ditegakkan
Tambang Galian C mencakup kegiatan pengambilan material seperti batu, pasir, kerikil, hingga tanah urug. Berdasarkan:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2021,
setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki: - Izin Usaha Pertambangan (IUP),
- Rencana Reklamasi dan Pascatambang, serta
- AMDAL.
Tanpa kelengkapan itu, kegiatan dinyatakan ilegal dan pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Ormas dan Wartawan Desak Penegakan Hukum
Partono menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tambang ilegal, apalagi jika terbukti dibekingi oknum kuat.
“Jika izinnya tidak sesuai lokasi atau fiktif, itu pelanggaran berat. Tutup tambang, proses hukumnya, dan tindak tegas oknum terlibat,” katanya.
Langkah yang didesak:
- Audit izin lokasi dan legalitas tambang,
- Penutupan sementara hingga dokumen dinyatakan sah,
- Pengusutan dugaan backing,
- Perlindungan penuh terhadap warga, LSM, dan jurnalis pelapor.
Ujian Serius Bagi Pemkab Grobogan dan Pemprov Jateng
Kasus ini menjadi batu uji serius bagi komitmen Pemkab Grobogan dan Pemprov Jateng dalam penegakan hukum lingkungan dan tata kelola tambang.
Jika aktivitas tambang ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga wibawa hukum dan pemerintahan yang akan runtuh di mata publik.(Red.)