Magelang||Jejakkasusindonesianews.com-Ratusan sopir truk pasir mengepung kawasan Gempol, Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Kamis pagi (31/7). Mereka bukan antre mengisi muatan seperti biasa, melainkan berkumpul sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, Adi Rikardi, admin depo pasir yang kini menyandang status tersangka dalam kasus yang ditangani Polresta Magelang.
Aksi solidaritas ini bertepatan dengan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid pada pukul 13.00 WIB. Adi menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Magelang.
“Dia hanya pegawai, bukan pemilik depo. Kenapa malah dia yang ditersangkakan?” ujar salah satu sopir yang turut mengawal jalannya sidang.
Dari Saksi Berubah Jadi Tersangka
Perkara bermula saat Adi dimintai klarifikasi oleh Unit II Tipidter terkait legalitas depo tempatnya bekerja. Namun, pada 11 Juli 2025, statusnya mendadak berubah dari saksi menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan nomor: S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim.
Melalui kuasa hukumnya, Radetya Andreti H.N, S.H., dan Rekan, Adi menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang pegawai bisa dijerat pidana karena urusan legalitas perusahaan tempatnya bekerja, sementara ratusan depo dan tambang ilegal lain di Kabupaten Magelang justru dibiarkan beroperasi?” tegas Radetya usai sidang.
Radetya menyoroti tiga poin penting dalam gugatannya:
1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
2. Penetapan tersangka dinilai tidak didukung alat bukti yang cukup.
3. Proses penyidikan dianggap cacat hukum dan melanggar prosedur.
Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan
Penetapan tersangka terhadap Adi menuai kritik dari berbagai pihak. Pihak kuasa hukum menilai tindakan penyidik terkesan terburu-buru dan tidak objektif.
“Ini preseden buruk bagi dunia kerja. Jika dibiarkan, pegawai biasa bisa saja dijadikan tumbal atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., maupun Kanit Unit II Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan keterangan resmi.
Solidaritas dari Jalanan
Aksi para sopir truk hari ini menjadi simbol perlawanan dari akar rumput. Mereka menuntut keadilan ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kami tidak tinggal diam saat rekan kami dikorbankan. Kalau memang mau menertibkan, periksa semua depo tanpa pandang bulu,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
Para sopir truk berjanji akan terus mengawal proses hukum dan berharap hasil sidang praperadilan menjadi awal terbukanya jalan keadilan bagi Adi Rikardi.
“Kami menuntut kebebasan tanpa syarat bagi kawan kami. Ini soal keadilan,” tegas mereka.
Kontributor : Sugiman
Editor : Redaksi